Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Bantuan
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5), menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jero yang menjadi tersangka dua kasus korupsi sempat memohon untuk tidak ditahan serta meminta bantuan Presiden dan Wakil Presiden.
”Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik. Penahanan juga dilakukan karena terpenuhinya syarat penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014. KPK menduga Jero melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri. Total dana yang diduga diterima mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu Rp 9,9 miliar. Namun, Jero membantah sangkaan KPK tersebut (Kompas, 4/9/2014).
Pada 6 Februari 2015, KPK kembali menetapkan Jero sebagai tersangka kasus korupsi terkait jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2009-2011. Dalam kasus ini diduga negara dirugikan hingga Rp 7 miliar (Kompas, 7/2).
Dengan penahanan Jero, ujar Priharsa, KPK akan segera menyelesaikan penyidikan dan kemudian melimpahkan ke penuntutan. Namun, dia belum dapat memastikan waktu selesainya penyidikan kasus Jero.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Jero yang mengenakan rompi tahanan warna oranye berkata, ”Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya.”
Jero, yang kemarin diperiksa KPK selama sekitar sembilan jam, juga memohon pertolongan kepada Presiden dan Wakil Presiden. ”Saya mohon, Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wakil Presiden, Pak Jusuf Kalla, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, presiden Indonesia ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan,” kata Jero.
Hadi Poernomo diperiksa
Kemarin, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Namun, KPK belum menahan Hadi yang pada 21 April 2014 diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian keringanan pajak kepada PT Bank Central Asia Tbk pada 2003.
Hadi yang menjabat Dirjen Pajak pada 2001-2006 diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi kredit bermasalah (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Namun, salah satu pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, menuturkan, yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.
Bersamaan dengan pemeriksaan Hadi, kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Triawan Salim, Tuti Permana Putriana, dan Richard Rachmadi Wiriahardja. (BIL)