Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Ditahan KPK, Jero Wacik Minta Bantuan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/5), menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jero yang menjadi tersangka dua kasus korupsi sempat memohon untuk tidak ditahan serta meminta bantuan Presiden dan Wakil Presiden.

”Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik. Penahanan juga dilakukan karena terpenuhinya syarat penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014. KPK menduga Jero melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri. Total dana yang diduga diterima mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu Rp 9,9 miliar. Namun, Jero membantah sangkaan KPK tersebut (Kompas, 4/9/2014).

Pada 6 Februari 2015, KPK kembali menetapkan Jero sebagai tersangka kasus korupsi terkait jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2009-2011. Dalam kasus ini diduga negara dirugikan hingga Rp 7 miliar (Kompas, 7/2).

Dengan penahanan Jero, ujar Priharsa, KPK akan segera menyelesaikan penyidikan dan kemudian melimpahkan ke penuntutan. Namun, dia belum dapat memastikan waktu selesainya penyidikan kasus Jero.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Jero yang mengenakan rompi tahanan warna oranye berkata, ”Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya.”

Jero, yang kemarin diperiksa KPK selama sekitar sembilan jam, juga memohon pertolongan kepada Presiden dan Wakil Presiden. ”Saya mohon, Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wakil Presiden, Pak Jusuf Kalla, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, presiden Indonesia ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan,” kata Jero.

Hadi Poernomo diperiksa

Kemarin, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Namun, KPK belum menahan Hadi yang pada 21 April 2014 diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian keringanan pajak kepada PT Bank Central Asia Tbk pada 2003.

Hadi yang menjabat Dirjen Pajak pada 2001-2006 diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi kredit bermasalah (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Namun, salah satu pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, menuturkan, yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.

Bersamaan dengan pemeriksaan Hadi, kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Triawan Salim, Tuti Permana Putriana, dan Richard Rachmadi Wiriahardja. (BIL)