Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) DPR Berharap Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal

12/12/2018



Parlemen menginginkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak pada tahun 2015 sesuai jadwal yang ditetapkan. Fraksi-fraksi di DPR didorong untuk menyetujui dan meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pilkada pada Januari mendatang.

”Sesuai rencana awal, pada 2015 kita harus pilkada serentak. Laksanakan dulu saja, jangan diundur-undur lagi,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12).

Sejauh ini, mayoritas fraksi di DPR menyatakan kesediaannya mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, Perppu itu seharusnya dapat diloloskan menjadi Undang-Undang tentang Pilkada Langsung pada masa sidang Januari mendatang.

Meski demikian, akhir-akhir ini sejumlah fraksi mengusulkan revisi terhadap beberapa poin Perppu Pilkada. Akibatnya, meski pilkada kemungkinan besar tetap dilakukan langsung, jadwal penyelenggaraannya terancam diundur tahun 2016.

”Sikap DPR terhadap Perppu itu tinggal ya atau tidak. Kalau mau direvisi lagi, kan, harus menunggu Perppu menjadi RUU dan diubah melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara Prolegnas 2015 saja belum rampung,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Saifullah Tamliha.

Menurut Agus, Perppu Pilkada sebenarnya merupakan kemajuan dari sistem pilkada langsung yang sebelumnya memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan itu telah diperbaiki melalui 10 poin persyaratan yang diusulkan Partai Demokrat.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani menilai, usulan pengunduran pilkada serentak terjadi karena sikap fraksi-fraksi di DPR yang belum sejalan. ”Pemerintah khawatir proses di DPR tidak akan berjalan secara mulus. Oleh sebab itu, mari buktikan bahwa DPR dapat mencapai kata sepakat dan tidak mengundur pilkada terlalu lama,” katanya.

Tidak masalah

Sehari sebelumnya, Kamis (18/12), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 provinsi dan kabupaten/kota, yang semula direncanakan tahun 2015, mundur hingga tahun 2016.

Namun, Perppu Pilkada harus diterima DPR dulu, baru kemudian ada RUU perubahan untuk mengubah sejumlah pasal dalam Perppu 1/2014 agar bisa mengakomodasi penundaan pilkada serentak.

”Prinsipnya, Perppu diterima dulu, baru kalau ada koreksi bisa dimasukkan setelah itu. Namun, koreksi ini harus disepakati semua pihak, termasuk DPR,” kata Tjahjo.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan, pilkada serentak tidak boleh dijadikan pertaruhan. Perlu ada pertimbangan dan persiapan yang matang agar penyelenggaraan pertama pilkada serentak tidak karut-marut dan berkualitas rendah.

”Tidak masalah diundur sampai tahun 2016, justru bisa meminimalkan masalah di lapangan,” ujarnya.