Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Dualisme Golkar: Anggota yang dirotasi jadi 7 orang saja

12/12/2018



Langkah pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR versi Musyawarah Nasional Bali merotasi anggota fraksi di alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat terus berjalan. Namun, protes yang bermunculan membuat jumlah anggota Fraksi Partai Golkar yang dirotasi dari alat kelengkapan DPR turun dari 30 orang menjadi tujuh orang.

Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR versi Musyawarah Nasional Jakarta menilai rotasi tersebut ilegal karena tanpa diketahui pimpinan DPR. Sekretaris Fraksi Golkar di DPR versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, Selasa (14/4), di Jakarta, mengatakan, akhirnya hanya tujuh orang yang dirotasi.

Anggota Fraksi Partai Golkar yang dirotasi adalah Dave Laksono, putra Agung Laksono, dirotasi dari Komisi I ke Komisi VIII dan diganti Andi Rio, menantu Andi Mattalatta. Fayakhun Andriadi, yang juga menantu Prof Muladi, dirotasi dari Komisi I ke Komisi VIII dan diganti Mahyudin, Wakil Ketua MPR. Mutya Hafidz dipindah dari Komisi I ke Komisi VI dan diganti Yayat Biaro (kubu Munas Jakarta). Agun Gunandjar dari Komisi I dipindah ke Komisi VI dan diganti oleh Endang (kubu Munas Jakarta). Zainudin Amali dipindah dari Komisi III ke Komisi VIII dan diganti Setya Novanto. Adies Kadir dipindah dari Komisi III ke Komisi IX dan diganti Saiful Bahri Ruray. Sementara Agus Gumiwang tetap di Komisi VIII.

Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Leo Nababan, berpendapat, Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin, seharusnya tidak merotasi anggota Fraksi Golkar. "Langkah mereka itu ilegal. Pimpinan DPR harus mengetahui hal itu," ujarnya.

Sidang di PTUN

Proses hukum sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus berlanjut. DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta optimistis mereka akan menang di PTUN menyusul bukti baru berupa surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan kepada PTUN.

"Inti surat itu adalah pengakuan terhadap SK Menkumham. Surat ini seharusnya menuntaskan segala perdebatan terkait hasil Mahkamah Partai Golkar yang final dan mengikat," kata Leo Nababan di kantor DPP Golkar, Jakarta.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Muladi disebutkan bahwa Muladi memahami dan menghormati SK Menkumham. Pejabat pemerintahan dimungkinkan memilih dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola dalam lingkup kewenangannya untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

Meski menghormati SK Menkumham, dalam surat itu Muladi juga menuliskan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak berwenang menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/15/Anggota-Fraksi-yang-Dirotasi-Jadi-7-0rang