Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Jadi Saksi di Kasus Suap Kader PDI-P, Sekjen DPR Ditanya Tugas Anggota Dewan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

Winantuningtyastiti diperiksa hampir enam jam untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan dan tugas-tugas anggota DPR. "Soal kegiatannya di DPR apa, tugasnya di DPR," ujar Win di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Win diperiksa sebagai saksi bagi kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Win tidak menjawab saat ditanya kaitannya dengan kasus tersebut dan langsung memasuki mobil yang ditumpanginya.

Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. 

Agung berperan sebagai kurir atau perantara suap. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.