Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Jalan Rekonsiliasi Golkar Masih Panjang
Jalan Partai Golkar menuju rekonsiliasi masih relatif panjang. Sebab, hingga Selasa (30/12), pokok masalah yang membuat dualisme kepengurusan belum dibahas.
Perundingan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono baru membahas lima pokok pikiran yang ditawarkan kubu Agung. Kelima pokok pikiran itu adalah sistem pemilu kepala daerah (pilkada) secara langsung, sistem pemilu presiden (pilpres) secara langsung, keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP), dukungan untuk pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pemilu legislatif dengan sistem proporsional daftar terbuka atau suara terbanyak.
”Dari lima pokok pikiran prinsip yang kami tawarkan, baru dua yang disepakati, yakni pilkada dan pilpres langsung. Tiga pokok pikiran lain, yakni keluar dari KMP, mendukung pemerintahan Jokowi-JK, serta sistem pemilu legislatif dengan suara terbanyak, belum disepakati,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, Selasa, di Jakarta.
Selain itu, juru runding kedua kubu menyepakati penyelesaian perselisihan dengan musyawarah mufakat. Kesepakatan lain yang tak kalah penting adalah tidak memperlebar perselisihan ke dewan pimpinan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, meminta semua pihak menahan diri untuk tidak berkomentar selama perundingan. ”Jangan sampai pernyataan kader mengganggu proses perundingan,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu pun optimistis rekonsiliasi akan segera terealisasi paling lambat Februari 2015 sehingga usul munas rekonsiliasi tidak diperlukan lagi.
Senada dengan Bambang, Ace optimistis rekonsiliasi terwujud. Menurut dia, perundingan pertama antara perwakilan kedua DPP menjadi awal baik untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan menuju rekonsiliasi.
Tidak efektif
Inisiator munas rekonsiliasi, Taufiq Hidayat, menilai, pembicaraan pertama juru runding kedua kubu DPP Partai Golkar tidak efektif sebab terlalu banyak yang dibicarakan. Seharusnya, lanjut Taufiq, yang dibahas hanya problem penting, terutama hal-hal yang mengancam partai.
Anggota DPR periode 2009-2014 itu tetap mengusulkan munas rekonsiliasi. Menurut rencana, munas rekonsiliasi digelar antara Januari dan Februari 2015.