Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Kartu Khusus bagi Penyandang Disabilitas

12/12/2018



MANOKWARI, KOMPAS — Untuk membantu keluarga dalam merawat dan melindungi anggota keluarganya yang penyandang disabilitas kategori berat, kini pemerintah mengeluarkan Kartu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat. Berdasarkan hasil validasi data Kementerian Sosial, ada 22.000 penyandang disabilitas berat di Indonesia.

Pembagian Kartu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat tahap awal dilakukan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Pembagian kartu itu bersamaan dengan peluncuran program Simpanan Keluarga Sejahtera kepada keluarga atau rumah tangga sangat miskin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (11/5), di Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Bantuannya bisa diambil di kantor pos setiap bulan Rp 300.000. Ini baru dan tahap pertama dikeluarkan di Manokwari," kata Presiden Joko Widodo.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menambahkan, khusus di Manokwari, ada 52 penyandang disabilitas. Bantuan yang diberikan Rp 300.000 per bulan dengan mekanisme pencairan empat bulan sekali. "Kartu ini tambahan untuk para penyandang disabilitas berat. Sebelumnya, penerima harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kita harap program ini menguatkan keluarga agar bisa memberi layanan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas berat, seperti fisik dan intelektual," kata Khofifah.

Jika ada penyandang disabilitas berat yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan ke dinas sosial. Dinas sosial berwenang menetapkan, penyandang disabilitas termasuk kategori berat atau tidak.

Kartu pintar

Presiden Joko Widodo juga membagikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 877 keluarga warga Kelurahan Padarni, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 1.070 anak, dan Kartu Indonesia Sehat untuk 2.232 jiwa.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang diluncurkan tahun 2015 merupakan bantuan tahap kedua setelah KKS, KIS, dan KIP dikeluarkan November dan Desember 2014. Bantuan diberikan Rp 600.000 untuk tiga bulan per keluarga. Bantuan bisa diambil sewaktu-waktu ketika keluarga membutuhkan.

(LUK/HAR)