Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Kisruh Pupuk Bersubsidi: Disparitas Harga Picu Kebocoran

12/12/2018



Disparitas harga yang sangat tinggi antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi memicu kebocoran alokasi pupuk bersubsidi. Tanpa ada komitmen dari semua pihak serta optimalisasi fungsi pengawasan dan kebijakan mempersempit disparitas harga, kecil kemungkinan pemerintah bisa menekan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pemerintah harus punya kemauan keras menekan disparitas jika tidak mampu menghapus kesenjangan harga antara bersubsidi dan nonsubsidi. Selain itu, ujar Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat Entang Sastraatmadja, Senin (20/4), di Binong, Kabupaten Subang, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di berbagai tingkatan pemerintah juga harus bersifat operasional. Dengan demikian, fungsinya bisa lebih efektif hingga ke daerah-daerah.

Jika tak ada keberanian menghapus disparitas harga, sampai kapan pun tetap akan terjadi kekisruhan pupuk bersubsidi. Masalah itu adalah persoalan klasik yang muncul akibat tingginya perbedaan harga pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.

Berbagai cara sudah dicoba, baik distribusi terbuka maupun tertutup. Namun, hasilnya tetap tidak menyelesaikan masalah. Selama ini harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan Rp 1.800 per kilogram, sedangkan harga nonsubsidi bisa dua kali lipat.

Di lapangan, lanjut Entang, tugas KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berkewajiban mengawasi distribusi pupuk tidak berjalan optimal. Hal ini karena lembaga pengawas itu berisi pejabat struktural yang bersifat koordinatif. "Jangankan mengurusi distribusi pupuk sampai pedesaan, untuk mengurus bidang kerjanya sendiri mereka sudah sangat sibuk," kata Entang.

Salah satu pemicu

Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani mengakui disparitas harga menjadi salah satu pemicu potensi terjadinya penyelewengan pupuk. Perembesan ini umumnya terjadi untuk kebutuhan pemupukan buat petani perkebunan atau pertanian luas yang tidak tercakup dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Modus penyelewengan dilakukan dengan berbagai cara, misalnya penggantian karung pupuk, pencucian warna pupuk bersubsidi, dan pengurangan takaran isi kantong pupuk. Bisa juga dengan cara menebus hak milik kelompok tani.

"Mereka membeli kembali pupuk organik yang sudah dibeli petani untuk dijual kembali kepada produsen. Bisa juga memainkan data RDKK. Semua kemungkinan itu bisa dilakukan," ujar Muhrizal.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Arifin Tasrif tak menampik adanya kemungkinan itu. Disparitas harga penyerahan di lini IV (kios resmi) antara bersubsidi dan nonsubsidi sangat tinggi. Sebagai gambaran, harga pupuk urea bersubsidi mencapai Rp 1.800 per kg, sedangkan harga urea nonsubsidi di pasar mencapai Rp 5.200 per kg.

Demikian juga dengan harga pupuk majemuk yang sering disebut pupuk NPK bersubsidi Rp 2.300 per kg, sedangkan harga nonsubsidi Rp 6.800 per kg.

"Disparitasnya sedemikian tajam. Kondisi itu berpotensi memancing orang mencari keuntungan. Biasanya larinya ke sektor yang tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi karena tidak ada RDKK-nya," kata Arifin.

PIHC sebagai produsen, ujar Direktur Pemasaran PIHC Koeshartono, akan memenuhi alokasi pupuk bersubsidi pemerintah 9,55 juta ton. Alokasi itu bisa dimonitor mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

"Kami harus memenuhi alokasi itu. Kami berhati-hati dalam mendistribusikan karena menyangkut soal target kedaulatan pangan," katanya.

Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi adalah belum dimasukkannya kelompok petani penggarap lahan tepian hutan sebagai pembagi dari alokasi. Jumlahnya mencapai 6,9 juta hektar.

Kendalanya, petani tepian hutan tak punya lahan tetap sebagai syarat pengajuan RDKK. Kementerian Pertanian mengatakan sudah bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR untuk membahas regulasi itu agar petani tepian hutan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2016.

 

pemberitaan lain tentang problem pupuk dan sikap DPR:

http://wikidpr.org/news/kompas-kisruh-pupuk-bersubsidi-kembali-terulang

 

link asli (locked) : http://print.kompas.com/baca/2015/04/22/Disparitas-Harga-Memicu-Kebocoran