Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Komisi 7 DPR: Masyarakat Papua Harus Dilibatkan Terkait Renegosiasi dengan Freeport

12/12/2018



Masyarakat Papua perlu dilibatkan dalam proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Masyarakat di Papua lebih paham tentang apa yang mereka inginkan atas keberadaan Freeport di wilayah mereka. Kontribusi Freeport untuk Papua juga harus ditingkatkan.

Anggota Komisi VII DPR dari PDI Perjuangan, Tony Wardoyo, mengatakan, suara rakyat Papua harus didengarkan dalam proses negosiasi Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Bupati dan gubernur harus duduk bersama, terlibat pembahasan negosiasi.

”Jangan hanya pemerintah pusat saja yang bicara dalam proses negosiasi, tetapi masyarakat Papua, termasuk kepala daerah di tingkat kabupaten sampai provinsi, juga harus didengarkan pendapatnya,” kata Tony dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/1) malam, di Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan, sudah saatnya PTFI memberikan kontribusi yang lebih besar bagi rakyat Papua.

Kontribusi yang dimaksud dapat berupa peningkatan nilai royalti. Bagaimanapun, kata dia, PTFI tetap memerlukan kekayaan alam di bumi Papua untuk diolah PTFI. ”Sebaliknya, Papua juga butuh PTFI. Jadi, bagaimana ada kesepahaman antara kedua pihak agar semuanya dapat berjalan baik. Peningkatan kontribusi jangan hanya lewat dana pertanggungjawaban sosial (CSR) saja,” tutur Supratman.

Atas permintaan anggota Dewan itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dalam beberapa kesempatan pihaknya melibatkan pemerintah daerah Papua untuk berdiskusi mengenai operasional PTFI. Di tingkat lokal pun, kata dia, pembicaraan yang bersifat kedaerahan terus berlangsung.

Mengenai peningkatan kontribusi bagi rakyat Papua, menurut Sudirman, tak melulu lewat pemberian dana CSR, tetapi juga bisa berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua. Industri lokal yang ada di Papua juga harus makin banyak dilibatkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.

”Divestasi PTFI juga telah disepakati besarnya sampai 30 persen. Tahap awal pada tahun ini akan dilepas saham PTFI sampai 20 persen,” ungkap Sudirman.

Sementara itu Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin mengemukakan, kekayaan alam yang diolah PTFI tetap merupakan milik negara Indonesia. Ia menyatakan komitmennya bahwa PTFI akan tunduk dan patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan PTFI yang berlaku mulai 25 Januari 2015 sampai 25 Juli 2015 akan dimanfaatkan sebaik-baiknya. ”Kami akan manfaatkan kesempatan masa MOU ini untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku,” kata Maroef.

MOU antara Pemerintah Indonesia dan PTFI memuat enam hal negosiasi ulang, yaitu kelanjutan operasi, luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri, divestasi, serta pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Enam hal yang dibahas dalam MOU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari paparan PTFI, pendapatan negara yang didapat dari PTFI selama periode 1992-2013 adalah 15,2 miliar dollar AS. Pendapatan itu berupa pajak, royalti, dividen, dan biaya lainnya. Adapun pada periode sama, keuntungan tidak langsung—berupa gaji, upah, dan pembelian dalam negeri—senilai 26,1 miliar dollar AS.