Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Mahkamah Konstitusi Pangkas Kewenangan DPR Pilih Pimpinan Komisi Yudisial

12/12/2018



Mahkamah Konstitusi memangkas kembali kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan Komisi Yudisial. DPR yang semula berwenang memilih anggota KY kini hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan pemerintah.

Hal itu terungkap dalam putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang dibacakan pada Selasa (23/12). MK mengabulkan uji materi yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Sri Hastuti Puspitasari. Sidang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

UU KY mengatur, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota KY. Pansel harus menghasilkan 21 calon atau tiga kali dari jumlah kebutuhan (pimpinan KY terdiri tujuh orang). Pansel harus mengajukan tiga nama untuk satu posisi pimpinan KY. Nama-nama itu diajukan ke Presiden, yang meneruskannya ke DPR untuk dipilih dan ditetapkan. Hal itu diatur dalam Pasal 28 Ayat (6) dan Pasal 37 Ayat (1) UU KY.

Dalam putusannya, MK kembali merujuk putusan yang pernah dijatuhkan sebelumnya terkait uji materi ketentuan calon hakim agung dalam UU KY atau putusan Nomor 27/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK menyatakan DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan calon hakim agung diusulkan oleh KY untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Agar tidak bertentangan dengan konstitusi, MK menyatakan pasal yang menyatakan DPR ”memilih” calon hakim agung harus dimaknai DPR ”menyetujui”. Mengacu logika tersebut, jumlah calon hakim agung yang diajukan KY tidak lagi tiga kali jumlah kebutuhan, tetapi satu calon untuk satu lowongan hakim agung.

Terkait pengujian calon anggota KY, MK mengutip Pasal 24 B Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, ”Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.” MK kemudian mengambil pertimbangan dalam putusan 27/PUU-XI/2013. Khusus kata ”memilih” dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KY harus dimaknai dengan ”menyetujui”.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan untuk selebihnya, yaitu terkait pemilihan pimpinan KPK oleh DPR yang diminta ditinjau konstitusionalitasnya.