Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Mahkamah Konstitusi Pangkas Kewenangan DPR Pilih Pimpinan Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi memangkas kembali kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih pimpinan Komisi Yudisial. DPR yang semula berwenang memilih anggota KY kini hanya menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY yang dibacakan pada Selasa (23/12). MK mengabulkan uji materi yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Sri Hastuti Puspitasari. Sidang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.
UU KY mengatur, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota KY. Pansel harus menghasilkan 21 calon atau tiga kali dari jumlah kebutuhan (pimpinan KY terdiri tujuh orang). Pansel harus mengajukan tiga nama untuk satu posisi pimpinan KY. Nama-nama itu diajukan ke Presiden, yang meneruskannya ke DPR untuk dipilih dan ditetapkan. Hal itu diatur dalam Pasal 28 Ayat (6) dan Pasal 37 Ayat (1) UU KY.
Dalam putusannya, MK kembali merujuk putusan yang pernah dijatuhkan sebelumnya terkait uji materi ketentuan calon hakim agung dalam UU KY atau putusan Nomor 27/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK menyatakan DPR hanya berwenang menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan calon hakim agung diusulkan oleh KY untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Agar tidak bertentangan dengan konstitusi, MK menyatakan pasal yang menyatakan DPR ”memilih” calon hakim agung harus dimaknai DPR ”menyetujui”. Mengacu logika tersebut, jumlah calon hakim agung yang diajukan KY tidak lagi tiga kali jumlah kebutuhan, tetapi satu calon untuk satu lowongan hakim agung.
Terkait pengujian calon anggota KY, MK mengutip Pasal 24 B Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, ”Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.” MK kemudian mengambil pertimbangan dalam putusan 27/PUU-XI/2013. Khusus kata ”memilih” dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KY harus dimaknai dengan ”menyetujui”.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan untuk selebihnya, yaitu terkait pemilihan pimpinan KPK oleh DPR yang diminta ditinjau konstitusionalitasnya.