Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(kompas) Menag Lukman: Kolom Agama Dikosongkan Lindungi Warga yang Agamanya Belum Diakui Resmi

12/12/2018



Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara. Pemerintah ingin mengakomodir keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.

"Sebenarnya bukan pengosongan yang dikehendaki, tapi kolomnya tetap, cuma kan di Indonesia hanya agama yang enam itu yang diatur, lalu untuk mereka yang memiliki selain enam agama ini bagaimana?" kata Lukman usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Negara, kata Lukman, ingin mengakomodir seluruh hak warga negara termasuk dalam hal berkeyakinan. Sehingga pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak warga negara dalam berkeyakinan.

"Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya? Apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu, tapi warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan mempercayai agama tertentu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pihak yang menolak rencana tersebut juga memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)