Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(kompas) Mendagri Tjahjo: Apa Orang Diluar Penganut 6 Agama Tak Boleh Punya KTP?

12/12/2018



Rencana pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk bagi penganut kepercayaan menuai pro-kontra. Kementerian Dalam Negeri meminta agar pihak yang menolak rencana tersebut juga memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu.

"Ya sudah, hanya dipikirkan jalan keluarnya. Ini kan usulan mereka, jadi kami tampung," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seusai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut Tjahjo, pengosongan kolom agama untuk mengakomodasi penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

Selama ini, warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah sekadar memenuhi hal administratif. (Baca: Komnas HAM Dorong Kolom Agama di KTP Dihapuskan)

"Apakah orang yang di luar (penganut) enam agama itu tidak boleh punya KTP? Padahal, KTP itu macam-macam urusannya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Politisi PKS Fahri Hamzah menegaskan, partainya tidak setuju atas wacana pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah. (Baca: PKS Tidak Setuju Kolom Agama Dikosongkan bagi Penganut Kepercayaan)

Fahri mengatakan, kebijakan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan tersebut lebih cocok diterapkan di negara Barat. Sementara itu, menurut Fahri, kolom agama di negara Timur sangat penting, yakni sebagai identitas warga negara.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak masalah dengan rencana Kementerian Dalam Negeri tersebut. Menurut JK, kebijakan ini adil untuk semua warga negara Indonesia.

"Bukan penghapusan, yang ada diisi di kolom, kalau tidak ada dari enam agama itu, mau diisi apa? Kosongkan saja tho," kata JK.