Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Naskah RUU Anti Kekerasan Seksual Belum Diterima Komisi 8
Komisi VIII DPR menyatakan belum menerima naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui tahapan prosedur yang sudah dilalui RUU tersebut sehingga RUU Anti Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
”Mayoritas anggota Komisi VIII adalah orang-orang baru. Jadi, kami belum melihat naskah RUU tersebut,” kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (13/2) malam.
RUU Anti Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.
Saleh mengatakan, meski RUU itu belum diterima Komisi VIII, diskusi mengenai penanganan kekerasan seksual sering diadakan. Komisi VIII bertanggung jawab membahas isu-isu yang terkait dengan agama, perempuan, dan permasalahan sosial.
”Alasan RUU tidak bisa masuk Prolegnas adalah tidak disetujui oleh Badan Legislasi DPR. Adapun penyebab tidak disetujui, Komisi VIII tidak tahu karena RUU tersebut tidak masuk ke dalam bahan diskusi sejak tahun lalu,” kata Saleh.
Ia mengusulkan kepada lembaga-lembaga yang mengajukan RUU Anti Kekerasan Seksual, salah satunya Komnas Perempuan, untuk bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini karena yang bisa mengajukan inisiatif RUU hanya dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah melalui kementerian. Oleh karena itu, menurut Saleh, RUU Anti Kekerasan Seksual sebaiknya diajukan kepada DPR melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
”Kalau melalui kementerian, akan terlihat kemendesakan masalahnya. Di samping itu, prosesnya juga sesuai prosedur yang berlaku,” lanjut Saleh.
Catatan Komnas Perempuan tahun 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun. Jumlah itu merupakan puncak gunung es yang besar. Komisioner Komnas Perempuan, Riri Hariroh, mengungkapkan, salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual.