Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Naskah RUU Anti Kekerasan Seksual Belum Diterima Komisi 8

12/12/2018



Komisi VIII DPR menyatakan belum menerima naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui tahapan prosedur yang sudah dilalui RUU tersebut sehingga RUU Anti Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.

”Mayoritas anggota Komisi VIII adalah orang-orang baru. Jadi, kami belum melihat naskah RUU tersebut,” kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (13/2) malam.

RUU Anti Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.

Saleh mengatakan, meski RUU itu belum diterima Komisi VIII, diskusi mengenai penanganan kekerasan seksual sering diadakan. Komisi VIII bertanggung jawab membahas isu-isu yang terkait dengan agama, perempuan, dan permasalahan sosial.

”Alasan RUU tidak bisa masuk Prolegnas adalah tidak disetujui oleh Badan Legislasi DPR. Adapun penyebab tidak disetujui, Komisi VIII tidak tahu karena RUU tersebut tidak masuk ke dalam bahan diskusi sejak tahun lalu,” kata Saleh.

Ia mengusulkan kepada lembaga-lembaga yang mengajukan RUU Anti Kekerasan Seksual, salah satunya Komnas Perempuan, untuk bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini karena yang bisa mengajukan inisiatif RUU hanya dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah melalui kementerian. Oleh karena itu, menurut Saleh, RUU Anti Kekerasan Seksual sebaiknya diajukan kepada DPR melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

”Kalau melalui kementerian, akan terlihat kemendesakan masalahnya. Di samping itu, prosesnya juga sesuai prosedur yang berlaku,” lanjut Saleh.

Catatan Komnas Perempuan tahun 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun. Jumlah itu merupakan puncak gunung es yang besar. Komisioner Komnas Perempuan, Riri Hariroh, mengungkapkan, salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual.