Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Papua Terbuka untuk Pers Asing
MERAUKE, KOMPAS — Pemerintah, sejak Minggu (10/5), mencabut larangan bagi wartawan dan media massa asing yang akan menjalankan tugas jurnalistik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan catatan, kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk menebar konflik dan isu separatisme yang sifatnya bermusuhan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tengah menghilangkan stigma konflik dan mewujudkan Papua yang damai, adil, dan makmur.
Saat menjawab pers seusai meninjau lahan pertanian di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pers silakan datang dan meliput di Papua, sama seperti meliput di provinsi lain di Indonesia. "Jadi, untuk wartawan asing, mulai hari ini (Minggu) sudah kami perbolehkan, kami bebaskan masuk ke Papua sama seperti ke provinsi lain," ujar Presiden.
Selama ini, Papua dan Papua Barat dikenal tertutup serta sangat sulit didatangi dan diliput jurnalis asing. Bahkan, turis asing sangat sulit memasuki Papua dan memerlukan visa khusus untuk berkunjung. Alasannya, di provinsi ujung timur RI itu kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan yang menyebabkan Papua selalu dikenal sebagai daerah rawan.
Menurut Jokowi, kondisi Papua kini jauh berbeda dengan kondisi yang lalu. "Oleh karena itu, kita harus berpikir positif dan saling percaya atas segala hal dan terhadap siapa pun," katanya.
Presiden juga menegaskan, "Keputusan ini pokoknya harus dijalankan di Papua. Kemarin kami sudah membebaskan (tahanan politik). Sudah, ya, jangan bertanya lagi hal-hal yang negatif. Kita ingin Papua damai."
Saat Presiden memberi keterangan, hadir di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, serta Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Tetap ada syarat
Tedjo menambahkan, Papua kini sudah dinyatakan tak tertutup agar pers dapat melihat situasi di Papua yang kini jauh berbeda. Dulu, kata Tedjo, Papua sarat kekerasan dan kerap diberitakan di luar negeri. "Yang ada (kini), Papua damai dan tak ada lagi konflik," katanya.
Meski demikian, lanjut Tedjo, pers asing bisa masuk Papua dengan tetap mengikuti syarat antara lain tidak memberitakan fitnah, hal-hal yang tidak nyata, menjelekkan-menjelekkan Pemerintah RI, dan tak berimbang. "Sekarang, pendekatan kita bukan lagi pendekatan keamanan, tetapi pendekatan pembangunan kesejahteraan dan keadilan," ujarnya. Pers asing, kata Tedjo, bisa meliput di gunung-gunung, seperti di Wamena, tetapi harus meminta izin dulu. (HAR/FLO)