Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Pelibatan KPK dan PPATK untuk Seleksi Hakim Konstitusi Dipuji
Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam seleksi calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah layak diapresiasi. Upaya itu, ditambah proses seleksi yang transparan, menjadi awal yang baik untuk mendapatkan calon hakim konstitusi terbaik.
Proses yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah ini, menurut anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, Kamis (18/12), perlu diikuti DPR dan Mahkamah Agung dalam memilih calon hakim konstitusi.
Untuk menjaga integritas hakim konstitusi dan wibawa Mahkamah Konstitusi, proses yang baik saat seleksi hakim konstitusi juga perlu diikuti MK dengan berbenah diri, terutama dalam transparansi dan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal.
Langkah itu dibutuhkan karena seperti disampaikan pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, pengawasan internal yang dilakukan MK, baik oleh Dewan Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim, kini tak lagi cukup. Kasus Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar yang ditangkap tangan KPK pada 2 Oktober 2013 karena menerima suap dalam penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah membuktikan, MK butuh pengawasan eksternal dan transparansi.
Padahal, kasus Akil bukan satu-satunya masalah yang pernah menimpa MK. Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi juga pernah dinyatakan melanggar etika hingga mendapatkan peringatan tertulis dari Majelis Kehormatan Hakim. MK juga pernah diguncang kasus surat palsu terkait dengan putusan sengketa pemilu legislatif calon anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Korupsi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap MK jangan sampai diisi oleh koruptor. Oleh karena itu, KPK akan berusaha sebaik mungkin menelusuri rekam jejak para calon hakim MK yang mendaftar lewat jalur pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah, kemarin, Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah mendatangi KPK untuk menyerahkan 15 nama calon hakim konstitusi agar rekam jejaknya ditelusuri. Ketua Pansel Calon Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, penelusuran rekam jejak ini tidak berbeda dengan ketika Presiden Joko Widodo menyerahkan sejumlah nama calon menteri ke KPK beberapa waktu lalu untuk ditelusuri.
Menurut Saldi, dari 18 calon hakim konstitusi yang mendaftar ke pemerintah, dua calon mengundurkan diri dan satu calon tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, tinggal 15 calon dan mereka ini yang diserahkan pansel kepada KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Saat menelusuri sejumlah calon menteri yang diajukan Jokowi, KPK antara lain mengecek laporan harta kekayaan apabila yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara. KPK juga mengecek kepatuhan dan kejujuran calon-calon tersebut dalam melaporkan harta serta catatan penerimaan gratifikasi yang pernah terjadi.
Menurut Saldi, pansel akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek riwayat transaksi keuangan 15 calon hakim konstitusi ini. Pansel juga akan menyurati instansi tempat calon hakim konstitusi tersebut bekerja sebelumnya untuk mengetahui rekam jejak mereka.
Didaftarkan
Salah satu dari 15 calon hakim konstitusi yang diajukan pansel kepada KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya adalah Ketua MK saat ini Hamdan Zoelva.
Hamdan, yang akan mengakhiri jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode pertama pada 7 Januari 2015, tidak mendaftarkan diri untuk periode jabatan kedua. Namun, ia didaftarkan, antara lain, oleh politisi Partai Golkar, Marzuki Darusman, Hendardi dan Pungky Indarti dari Setara Institute, serta pegiat hak asasi manusia, Choirul Anam.
Saat ditanya alasan mendaftarkan Hamdan, Hendardi mengatakan, pihaknya menilai Hamdan berhasil membawa MK keluar dari keterpurukan setelah Akil ditangkap dan mampu menangani kasus sengketa Pemilu 2014 dengan baik.
Pada 11 Desember lalu, Hamdan, atas nama MK, mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk menyampaikan keberatan atas dipilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis menjadi anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Dengan alasan untuk menjaga obyektivitas pansel serta independensi dan imparsialitas calon hakim terpilih dalam melaksanakan kewenangan, Presiden diminta mempertimbangkan kembali kedua nama itu (Kompas, 13/12).
Saat ditanya wartawan terkait dengan surat keberatan dari MK tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Presiden telah mempertimbangkan secara matang kompetensi, independensi, dan imparsialitas anggota pansel (Kompas, 18/12).
Jumat ini, Hamdan dan Presiden Jokowi dijadwalkan bertemu dalam peresmian Pusat Sejarah Konstitusi MK di Lantai V dan VI Gedung MK.
Kasus Suhartoyo
Komisi Yudisial tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Suhartoyo. Suhartoyo beberapa waktu lalu dipilih Pansel Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung sebagai calon hakim konstitusi. Selain Suhartoyo, nama lain yang diusulkan jadi hakim konstitusi dari unsur MA adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul.
Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan tak akan menghentikan kasus itu meski yang bersangkutan telah memegang keputusan presiden sebagai hakim konstitusi.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Suhartoyo terjadi saat menangani perkara peninjauan kembali buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan, pada tahun 2013. Saat itu Suhartoyo, yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus hakim tunggal yang memeriksa berkas PK Timan, memutuskan meneruskan PK tersebut ke MA. Ia diduga 18 kali bolak-balik ke Singapura dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2013. Dalam salah satu penerbangannya, Suhartoyo diduga pernah satu pesawat dengan saudara Timan.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyatakan, KY dalam waktu dekat akan memanggil istri Suhartoyo dan adik Sudjiono Timan untuk mendalami kasus ini. ”Kami akan menanyakan untuk apa ke Singapura hanya beberapa jam dan apa yang dilakukan selama di dalam pesawat? Apakah ada komunikasi atau bagaimana?” katanya.
Setelah pemeriksaan terhadap istri Suhartoyo dan adik Sudjiono selesai dilakukan, KY baru akan meminta keterangan Suhartoyo. KY akan melihat kesesuaian keterangan setiap saksi. ”Pemanggilan akan dilakukan dalam satu sampai dua minggu ke depan,” kata Imam.