Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Pengiriman PRT Dihentikan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan menghentikan dan melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke 21 negara di kawasan Timur Tengah. Pemerintah juga memperketat pengiriman TKI PRT ke negara di Asia Pasifik.

"Konsekuensi dari penghentian dan pelarangan ini, semua pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (human trafficking)," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin (4/5).

Negara Timur Tengah (Timteng) itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, dan Qatar. Selain itu, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Jordania.

Menurut Hanif, kebijakan itu dilatarbelakangi masih banyaknya persoalan TKI PRT yang didominasi perempuan di Timteng. Misalnya, terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan praktik perdagangan orang. Sebagai contoh, merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, permasalahan di Arab Saudi sebanyak 1.299 kasus atau 2,9 persen dari total 44.324 penempatan pada 2014. Di Qatar ada 126 kasus atau 1,66 persen dari total 7.862 penempatan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya bertemu sejumlah TKI di sejumlah negara penempatan. Presiden memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan menyusun peta jalan penghentian penempatan TKI, khususnya kepada pengguna perseorangan, sektor domestik, atau rumah tangga. Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pemerintah berwenang mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar TKI bisa lebih sejahtera dan mendapat perlindungan optimal.

Hanif menambahkan, beberapa pertimbangan penutupan penempatan TKI PRT ke Timteng antara lain masih berlakunya sistem yang membuat posisi tawar TKI. Akibatnya, banyak TKI tidak dapat pulang karena dilarang majikan meskipun masa kontrak sudah habis. TKI kemudian dipindahtangankan ke majikan lain.

Selain itu, standar gaji di Timteng rendah, Rp 2,7 juta-Rp 3 juta per bulan. Standar gaji itu tak sebanding dengan risiko TKI. Pihaknya juga akan memverifikasi data TKI yang sudah mendapat program pelatihan ke luar negeri. Dari data yang ada, sekitar 4.700 TKI sudah dilatih dan disiapkan. "Mereka tetap kami izinkan. Setelah itu, tidak boleh lagi ada penempatan TKI PRT ke Timteng," kata Hanif.

Pencabutan izin

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencabut izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang selama ini menempatkan TKI sektor rumah tangga, terutama ke Timteng. "Terakhir, ada 12 perusahaan PPTKIS yang dicabut izinnya," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono.

Dengan demikian, lanjut Suhartono, total izin PPTKIS yang sudah dicabut sejak Oktober 2014 sebanyak 42 PPTKIS. Izin PPTKIS dicabut antara lain karena PPTKIS itu melakukan pelanggaran administratif. Misalnya, tidak memiliki tempat penampungan yang layak dan tidak menyiapkan calon TKI sesuai ketentuan.

Terkait pengiriman TKI ke luar negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan tidak akan mengirimkan TKI bekerja di sektor informal. "Terhitung sejak 2017, kami berharap TKI asal Jawa Tengah bekerja di luar negeri dengan mengisi lowongan di pabrik-pabrik di berbagai sektor usaha," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang.(CAS/FER/EGI)