Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Perombakan Pimpinan AKD Sembari Kebut Prolegnas

12/12/2018



DPR menargetkan Program Legislasi Nasional 2015 selesai disusun sebelum masa sidang kedua 2014-2015 berakhir pada 18 Februari mendatang. Target ini diambil setelah lima unsur pimpinan Badan Legislasi DPR diisi semuanya.

Penyusunan lima unsur pimpinan Badan Legislasi (Baleg) ini dituntaskan setelah Fraksi Partai Demokrat bersedia menyerahkan kursi Wakil Ketua Baleg di Dewan Perwakilan Rakyat kepada Fraksi Hanura.

Sesuai kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melalui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), lima fraksi di KIH mendapat 21 kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebanyak 21 kursi pimpinan itu terdiri dari 16 kursi tambahan untuk posisi wakil ketua alat kelengkapan DPR (AKD) dan 5 lainnya kursi wakil ketua AKD yang disisihkan untuk KIH.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Demokrat Saan Mustopa, Jumat (16/1), mengatakan, untuk posisi wakil ketua, KIH mendapat jatah dua kursi. Satu kursi merupakan tambahan hasil revisi UU MD3, sementara satu lainnya kursi wakil ketua yang diberikan fraksi KMP yang sudah menjabat.

”Berdasarkan kesepakatan awal KMP-KIH, kursi wakil ketua Baleg yang akan diserahkan adalah milik Demokrat, sementara yang mendapatkannya adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” ujar Saan.

Sesuai perkembangan dan lobi di internal KIH, kursi itu direncanakan jatuh kepada Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo dan Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar. Salah satu dari mereka akan mendapat kursi wakil ketua yang diserahkan F-Demokrat, sementara satu lagi menduduki kursi wakil ketua tambahan.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, di internal KIH, Fraksi Hanura dan PDI-P telah menyepakati pembagian kursi itu. ”Tentu kami masih menunggu rapat di Baleg bersama pimpinan DPR untuk menetapkan pimpinan itu. Namun, kami percaya semua pihak memenuhi komitmen yang dijanjikan,” kata Dadang.

”Siapa pun pemimpin Baleg, PDI-P tak ada masalah. Menjadi anggota pun sebenarnya saya tak apa-apa. Kita tunggu saja penetapan dan pelantikannya, semoga lancar dan tidak ada masalah,” kata Arif.

Dengan lengkapnya unsur pimpinan di Baleg, penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) melalui Prolegnas 2015 bisa dikebut. Terutama karena masa sidang kedua ini hanya 28 hari kerja.

Sejauh ini, menurut Saan, 11 komisi dan 5 panitia khusus DPR mengusulkan pembahasan 137 RUU ditambah 12 RUU prioritas usul Dewan Perwakilan Daerah.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengatakan, DPR perlu menentukan RUU prioritas lewat pembahasan di tingkat Baleg. Menurut rencana, DPR akan memprioritaskan 27 RUU dalam Prolegnas 2015.

Beberapa pekerjaan rumah dari DPR periode 2009-2014 adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan.