Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Pilkada Serentak 9 Desember 2015 Tak Boleh Mundur

12/12/2018



Pemilihan umum kepala daerah serentak gelombang pertama yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2015 tidak boleh diundur. Pemerintah daerah dan DPRD harus mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada dalam APBD agar dapat memiliki kepala daerah definitif sesuai jadwal.

Sebanyak 269 daerah otonom akan menyelenggarakan pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester I-2016.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, daerah yang sudah terdaftar ikut harus menggelar pilkada sesuai dengan jadwal. Kalla memahami sebagian pemerintah daerah belum siap dengan anggaran pilkada. Sebab, pelaksanaan pilkada serentak yang digelar di 269 daerah itu baru diputuskan Maret lalu.

"Kebutuhan anggaran itu bisa dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun ini," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (16/4).

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, masih ada sembilan KPU daerah yang belum melaporkan anggaran pilkada. "Belum melapor bukan berarti pemda belum menyiapkan anggaran," katanya.

Dari 260 daerah otonom yang sudah mengalokasikan anggaran pilkada serentak, masih ada yang belum sesuai kebutuhan penyelenggara. Hal ini terjadi di 59 daerah otonom yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari-Juni 2016 dan diputuskan ikut pilkada serentak 9 Desember 2015 pada Februari lalu.

Sementara itu, DPR mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan payung hukum alokasi dana pemilu kepala daerah dalam APBD. Payung hukum ini sangat penting agar pemda tidak ragu menganggarkan biaya pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan, Mendagri harus segera membuat payung hukum dan disosialisasikan. Menurut Lukman, saat ini sejumlah daerah belum mengalokasikan anggaran pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, juga mendesak Mendagri segera membuat payung hukum agar pilkada serentak tidak terganjal.

Acuan teknis ditunggu

Selain kendala anggaran, pilkada serentak juga bisa terhambat jika draf peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai acuan teknis penyelenggaraan tidak kunjung disahkan. Saat ini, KPU masih membahasnya bersama Komisi II DPR dalam rapat yang berlangsung setiap hari.

Perhatian Komisi II DPR antara lain pembatasan dinasti politik dan parpol dengan konflik internal tak dapat ikut pilkada.

"DPR sebaiknya memahami waktu yang kian sempit menjelang dimulainya tahapan pilkada dan pentingnya PKPU sebagai acuan teknis pilkada. Proses konsultasi DPR membahas PKPU dengan KPU diharapkan segera tuntas," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.

Hingga kemarin, tujuh dari 10 draf PKPU masih dikonsultasikan KPU di DPR. Tiga draf PKPU lainnya sudah diserahkan KPU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan.

Padahal, tahapan pilkada direncanakan dimulai 19 April 2015. Tahapan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisi II DPR masih membahas draf PKPU secara maraton bersama KPU. "Dari 10 draf peraturan KPU, tinggal tujuh yang masih kami bahas," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman.

Komisi II DPR membahas draf peraturan KPU setiap hari yang ditargetkan selesai selambatnya 20 April. Menurut Rambe, tidak ada upaya Komisi II DPR mengganjal pengesahan rancangan peraturan KPU selain ingin memastikan isinya tak melenceng atau melebihi ketentuan dalam UU Pilkada.

"Setidaknya KPU sudah beritikad membangun konsultasi dengan DPR sebelum PKPU disahkan. Namun, kalau proses konsultasi berlarut-larut, KPU harus berani menggunakan kewenangannya menetapkan semua PKPU itu. Ini sekali lagi karena tahapan pilkada sudah di depan mata," ucapnya.

Namun, KPU belum akan mengambil langkah ini. Menurut Ferry, KPU tetap menghormati keinginan DPR agar mengonsultasikan draf PKPU sebelum diterbitkan.

"Selagi waktu masih tersedia, kami tetap menghormati keinginan dari DPR tersebut," kata Ferry.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/17/Pilkada-Tidak-Boleh-Mundur