Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(kompas) Poin-Poin Kesepakatan KIH-KMP dalam Revisi UU MD3

12/12/2018



Setelah sempat tertunda, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat mencapai kesepakatan terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR, Sabtu (15/11/2014).

Para pelobi dari kedua koalisi menjamin tak ada lagi perdebatan yang akan timbul di DPR soal hal ini, dan lembaga tersebut sudah akan bisa bekerja secara efektif pada Selasa (18/11/2014). Juru lobi Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung, menegaskan, permintaan terkait penghapusan pasal terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ini adalah permintaan terakhir pihaknya.

Pramono menyatakan kepuasan atas kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa tersebut. "Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangai Senin (17/11/2014). Selasa, kami mulai efektif bekerja. Kami memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda," kata dia, Sabtu petang.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut Juru Lobi Koalisi Indonesia Hebat, Olly Dondokambey, dan Koordinator Koalisi Merah Putih Idrus Marham. Hatta juga meyakini, Koalisi Indonesia Hebat tidak akan mengajukan permintaan lain lagi setelah kesepakatan ini.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat meminta 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan yang sudah disetujui Koalisi Merah Putih, tetapi tak membawa "kesepakatan damai" di antara kedua koalisi. Selain soal kursi pimpinan itu, Koalisi Indonesia Hebat juga mengajukan permintaan baru mengenai penghapusan pasal UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

"Tidak akan (ada permintaan) lagi, ini sudah dikunci," ujar Hatta. "Mari kita hormati lembaga kita dengan mempercepat dewan bekerja dengan efektif," tambahnya.

Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Sabtu petang ini terkait UU MD3:

- Dari Pasal 74 UU MD3
Ditiadakan ayat-ayat berikut:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 UU MD3
Tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. (Tetap)

Ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Berikut adalah pasal yang dibahas dan disetujui oleh kedua pihak: -Pasal 74 (ditiadakan) Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan. Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan. Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. - Pasal 98 Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. (Tetap) Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ditiadakan) Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (Ditiadakan)