Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Program Strategis Mulai Jalan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Memasuki bulan ketujuh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, sejumlah kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur mulai menerima anggaran untuk menjalankan program strategis. Ini bisa terjadi karena nomenklatur kementerian telah disesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Muhammad Nurdin mengatakan, sejak pekan lalu, kementeriannya telah menerima anggaran. "Jadi, pekan depan anggaran sudah bisa digunakan," kata Nurdin, Sabtu (9/5), di Jakarta.

Total anggaran untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 9 triliun. Anggaran itu antara lain untuk menjalankan program prioritas, seperti pembangunan puskesmas, sekolah, dan fasilitas air bersih di 17.000 desa sangat tertinggal dan 1.138 desa perbatasan yang sangat tertinggal. Anggaran baru turun pekan lalu karena kementerian itu mengalami perubahan nomenklatur sehingga harus melakukan penataan organisasi dan menyesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Kementerian Keuangan mencatat, ada 11 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berharap, kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur segera menyelesaikan penataan organisasi agar DIPA dapat ditetapkan.

Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 yang ditandatangani 27 Oktober 2014 menyatakan, penataan organisasi diselesaikan paling lama empat bulan setelah peraturan itu ditetapkan atau Februari 2015.

Namun, penataan organisasi baru di kementerian yang nomenklaturnya berubah baru usai pertengahan Maret 2015 hingga awal April 2015. Setelah penataan, kementerian itu masih harus melakukan seleksi pengisian jabatan pimpinan kementerian.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, penataan di beberapa kementerian belum selesai. Penataan juga belum selesai dilakukan di lembaga baru, seperti Badan Ekonomi Kreatif.

Namun, menurut Andrinof, kondisi ini tidak sampai mengganggu target pembangunan dan kerja pemerintah secara umum.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, setelah dilantik pada 26 Januari 2015 hingga kini, dirinya baru memiliki sekretaris utama dengan jenjang eselon I serta calon kantor di Bendungan Hilir.

Pemerintah telah membekukan anggaran terkait dengan ekonomi kreatif yang masih menginduk di Kementerian Pariwisata yang sebelumnya bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anggaran itu bisa digunakan jika Badan Ekonomi Kreatif telah siap. "Dengan keadaan seperti ini para pelaku ekonomi kreatif mengandalkan dana sendiri untuk melakukan kegiatan," kata Triawan.

Rutin

Kementerian yang belum memperoleh penetapan DIPA dari Kementerian Keuangan saat ini baru dapat menggunakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rutin. Hal ini antara lain ada di Kementerian Koordinator (Menko) Kemaritiman.

Anggaran Rp 125 miliar di APBN-P Tahun 2015 yang sebagian di antaranya untuk membiayai program strategis Menko Kemaritiman belum bisa digunakan. Program strategis itu antara lain survei untuk pemetaan batas maritim Indonesia, pemberantasan perikanan ilegal, dan pengembangan obyek wisata.

Sekretaris Menko Kemaritiman Asep D Muhammad mengatakan, anggaran belum bisa digunakan karena menunggu pembentukan satuan kerja pengelola anggaran dan terisinya sejumlah posisi lowong pejabat struktural di kementerian. "Kami perkirakan, minggu ketiga Mei semua proses selesai sehingga anggaran bisa digunakan," kata Asep.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, juga belum bisa menjalankan program strategisnya. Dari total dana Rp 1,3 triliun di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, sekitar 80 persen untuk program penguatan kapasitas aparat pemerintah desa. Program ini penting karena terkait dengan dana desa yang tahun ini mulai digulirkan pemerintah.

"Sesuai surat edaran dari Kementerian Keuangan, anggaran yang ada hanya bisa digunakan untuk gaji dan anggaran rutin, seperti listrik dan telepon. Sisanya belum bisa sampai restrukturisasi organisasi tuntas," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Marwan.

Terobosan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, seharusnya anggaran bisa digunakan sekalipun restrukturisasi organisasinya belum tuntas jika mengacu pada Perpres No 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Yuddy menuturkan, Perpres No 7/2015 telah menetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsinya. Sementara itu, dalam Pasal 21 Perpres No 165/2014 dinyatakan, selama masa transisi atau restrukturisasi organisasi belum selesai, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.

Deputi Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Widodo berharap, Presiden dan Wakil Presiden mengawal ketat penataan organisasi di kementerian. Dengan demikian, setiap ada masalah bisa langsung diambil keputusan.

Pemerintah, lanjut Tri, bisa mengambil pelajaran saat Presiden KH Abdurrahman Wahid (1999-2001) membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial.

"Saat itu dibutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mendistribusikan 450.000 pegawai di kedua departemen ke instansi pemerintah lainnya," kenang Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi yang saat pemerintahan Gus Dur menjabat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (APA/LAS/MAR)