Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Revisi UU Migas: klausul pungutan dana migas dan BUMN baru tiruan Pertamina

12/12/2018



Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengusulkan perlunya pungutan dana dari hasil penjualan minyak dan gas bumi untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Dana tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas bumi. Tujuan utama pemanfaatan dana untuk pengembangan sumber daya manusia.

Demikian dikatakan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri seusai mengikuti diskusi soal Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kamis (9/4), di Jakarta. Selain dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, diskusi dihadiri pula para pemangku kepentingan dari Komisi VII DPR, perusahaan minyak nasional dan swasta.

"Kekayaan migas yang dieksploitasi sekarang ini sebenarnya, kan, hak anak cucu kita juga. Semakin banyak minyak dan gas bumi yang dieksploitasi, maka akan semakin sedikit bagian untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, perlu ada tabungan yang dipungut dari dana hasil penjualan migas kita atau disebut petroleum fund," kata Faisal.

Dana tersebut, imbuh Faisal, murni untuk pengembangan sumber daya manusia generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa petroleum fund sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang terkait dengan usaha hulu atau hilir migas. Ia khawatir, jika dana itu dipakai untuk pengembangan kegiatan eksplorasi akan membuka celah bagi perusahaan pemburu rente.

"Contoh bagus soal pungutan dana migas adalah Timor Leste. Seluruh penerimaan migas mereka paling besar yang dimasukkan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara itu sekitar 20 persen. Sisanya, 80 persen, ditabung untuk pengembangan generasi muda Timor Leste," ujar Faisal.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa sepakat dengan usulan petroleum fund. Menurut dia, ada beberapa model pemanfaatan petroleum fund dari beberapa negara. Konsep dasar pemanfaatan dana itu adalah tidak dikembalikan lagi ke sektor migas, tetapi berorientasi bagi generasi mendatang.

Pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang turut hadir di acara itu. Menurut dia, petroleum fund idealnya justru untuk pengembangan sektor hulu migas di dalam negeri, untuk membiayai proyek eksplorasi guna mencari cadangan baru migas. Pasalnya, produksi migas, khususnya minyak, di Indonesia terus menurun lantaran lesunya kegiatan eksplorasi.

Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, salah satu elemen penting dalam RUU tentang Minyak dan Gas Bumi adalah semangat untuk mewujudkan tata kelola sektor migas yang lebih baik. Di tengah terus merosotnya produksi minyak di dalam negeri, sementara konsumsi terus meningkat, diperlukan upaya meningkatkan eksplorasi untuk mencari cadangan baru.

Sudirman Said juga mewacanakan adanya badan usaha milik negara hilir yang mengelola blok migas selain PT Pertamina (Persero). BUMN khusus ini yang akan mengelola blok lain yang kemudian bekerja sama dengan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama).

"Sekali lagi, ini kan baru dilontarkan, belum ada kesepakatan. Jalannya masih panjang, tapi kami perlu menjaring masukan-masukan," kata Sudirman.

Menurut Sudirman, BUMN hilir ini nantinya harus dibuat efisien dan kompetitif. Ke depan, Pertamina tidak sendirian mendapatkan blok migas dari pemerintah. Dengan demikian, semakin banyak alternatif, semakin kompetitif dalam pengelolaan migas. "Justru dengan itu Pertamina tidak akan jadi pure monopolistic karena akan ada pengimbang," katanya.

Sudirman menambahkan, pemerintah belum memutuskan apakah sektor hulu blok baru otomatis jatuh ke Pertamina. Yang dia tawarkan saat ini adalah Pertamina menjadi pengelola blok-blok yang ada sekarang.

Untuk SKK Migas, Sudirman berencana mengubahnya menjadi badan usaha milik negara yang diatur Undang-Undang Minyak dan Gas. Badan ini akan layaknya lembaga khusus, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Menanggapi wacana BUMN hilir, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri mengatakan hak monopoli akan menyebabkan abuse of power. "Enggak BUMN, enggak swasta, kalau yang namanya monopoli, pasti rusak. Itu sudah terbukti dari zaman Nabi Adam sampai sekarang," kata Faisal.

Jika pun ada monopoli, menurut Faisal, harus ada regulatory framework yang kuat untuk menjamin agar tidak ada penyelewengan hak. Faisal mengatakan UU Migas nanti harus menjamin kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Bisa Pertamina 1, Pertamina 2, Pertamina 3. Cina juga punya lebih dari satu Pertamina," katanya. Faisal menyebutkan Cina mempunyai tiga BUMN yang mengelola minyak dan gas.

Sudirman mengatakan revisi UU Migas harus didesain agar mempunyai masa sustainable yang panjang dan awet. Jika ingin undang-undang ini awet dan tidak mudah digugat, maka regulasi ini harus kuat landasan filosofis serta idealismenya.

"Spirit (dalam pertemuan tadi) bagaimana meningkatkan governance, transparansi, kepastian hukum karena harus disadari sektor hukum suasananya sudah sangat menekan," katanya.

Sudirman menambahkan, cadangan minyak terus turun tapi eksplorasi tidak berkembang. Untuk itu, pemerintah mulai mengundang dan menarik investasi di Indonesia untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Untuk sektor hilir, porsi konsumsi yang semakin besar membuat kebutuhan impor melonjak. Untuk itu, Sudirman menginginkan ada tata kelola yang lebih kuat seperti mendorong Pertamina lebih kompetitif, membuat sistem impor procurement transparency sehingga distribusi menjadi lebih efisien.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/10/Diusulkan-Pungutan-Dana-Migas