Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Romahurmuziy Sarnkan Jokowi Batalkan Kenaikan Tunjangan Beli Mobil

12/12/2018



Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebaiknya membatalkan kenaikan uang muka kendaraan bagi pejabat negara. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.

"Saya kira hal itu bukan suatu prioritas. Presiden bisa evaluasi kembali untuk menarik lagi peraturan itu," kata Romahurmuziy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Romy mengatakan, saat ini masyarakat sedang dihadapkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan sejumlah bahan pokok. Ia menilai kebijakan Jokowi itu tidak tepat dilakukan di tengah situasi saat ini.

"Mungkin beliau belum mendapatkan masukan yang tepat sehingga perpres (peraturan presiden) ini terbit bersama kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," ucap Romy.

Sebagai anggota DPR, Romy merasa tidak memerlukan tambahan uang muka dari negara untuk membeli kendaraan baru. Dia merasa sudah cukup dengan kendaraan yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)

Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010, disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Adapun dapam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, fasilitas diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

 

link asli: http://nasional.kompas.com/read/2015/04/02/14402181/Romahurmuziy.Sarankan.Jokowi.Batalkan.Kenaikan.Uang.Muka.Mobil.Pejabat?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&