Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(kompas) Seskab Andi: Larangan Menteri Hadiri Rapat DPR Berlaku hingga Revisi UU MD3 Selesai
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan adanya surat edaran Seskab yang meminta para menteri tak menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Larangan itu dikeluarkan karena melihat tak kondusifnya suasana parlemen setelah perseteruan dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Menurut Andi, surat itu akan tetap berlaku sampai revisi Undang-undang MD3 selesai dibahas DPR.
"Kalau tidak ada arahan baru dari Presiden, maka yang kami sebut konsolidasi badannya tuntas adalah setelah proses untuk amandemen UU MD3 itu tuntas," kata Andi, di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Andi mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 November. Saat itu, kondisi DPR terbelah sehingga pemerintah mengajukan tiga syarat agar DPR bisa melakukan konsolidasi internal terlebih dulu.
Syarat pertama, Pimpinan DPR harus solid, tidak ada lagi istilah DPR tandingan. Hal ini, sebut Andi, sudah mulai terlihat. Kedua, pemerintah menghendaki pengisian posisi-posisi alat kelengkapan di DPR terdiri dari 10 fraksi melalui mekanisme yang disepakati.
"Pengisian itu sekarang sudah lengkap termasuk seluruh fraksi termasuk dari KIH memasukkan nama-namanya. Tinggal ditunggu nama-nama itu disebar ke alat kelengkapan DPR," kata Andi.
Syarat ketiga, adanya revisi UU MD3. Menurut Andi, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan rapat paripurna membahas UU MD3. Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi secara khusus memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk bertemu DPR dan hanya untuk membahas revisi UU MD3.
Sebagaimana keinginan Koalisi Indonesia Hebat yang meminta penghapusan kewenangan seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi, Andi menyatakan pemerintah menginginkan hal serupa. Menurut dia, Jokowi selama ini selalu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik dalam mencermati dinamika hubungan DPR dan pemerintah.
"Kalau semua proses ini selesai, yaitu pengesahan UU MD3 hasil amandemen, baru dipandang proses konsolidasi kelembagaan selesai, dan interaksi antara pemerintah dan DPR berlangsung normal lagi. Targetnya tanggal 5 Desember tuntas," kata Andi.