Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(kompas) SETARA Bertemu Menag: Hapus Kolom Agama atau Semua Agama atau Kepercayaan Bisa Dicantumkan dalam KTP
Setara Institute bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014) siang. Di dalam pertemuan tersebut, Setara Institute menyatakan penolakannya terhadap pencantuman kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pilihannya hanya dua. Pertama, sesuai HAM, kami tidak setuju adanya kolom agama di KTP karena apa urgensinya? Apa kaitannya dengan pelayanan publik?" ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos usai pertemuan.
Bonar menyoroti alasan pemakaman sehingga mewajiban seorang warga negara wajib mencantumkan agamanya di KTP. Menurut dia, alasan itu tidak kuat. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan tidak hanya KTP, tetapi juga ada data base kependudukan soal agama.
"Cukup dicantumkan lain di data base kelurahan atau kecamatan. Jadi, (pencantuman agama di KTP) tidak terlalu penting," kata Bonar.
Menurut Bonar, semua negara harus setara, tidak boleh ada diskriminasi agama tertentu. Negara, kata Bonar, sebaiknya mengambil jarak dari agama dan kepercayaan termasuk masalah administrasi kependudukan. (baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)
"Pilihan kedua, dicantumkan semua. Meski terkesan rumit, banyak, karena ada ratusan agama dan kepercayaan lain, tapi kalau sudah diidentifikasi oleh Kemenag, maka di KTP akan mudah mencantumkan misalnya Kaharingan hingga Sunda Wiwitan," papar Bonar.
"Jadi, saran kami dihapus, atau semua agama dicantumkan. Sehingga tidak ada diskriminasi administrasi," lanjut dia. (baca: Ini Komentar Menteri Agama soal Rencana Pengosongan Kolom Agama bagi Penganut Kepercayaan)
Dokumen Kebijakan Penghapusan Diskriminasi Agama/Keyakinan, disusun oleh SETARA: https://www.dropbox.com/s/idm1y8rm6c2epa3/Naskah%20