Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Setya Novanto Tanda Tangani Sendiri Surat Penunjukannya sebagai Ketua Fraksi
JAKARTA, KOMPAS.com — Setya Novanto menandatangani sendiri penunjukan dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Seperti dijelaskan dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI tertanggal 4 Januari 2016 tersebut, DPP Golkar telah melakukan pergantian pimpinan fraksi. Turut dilampirkan, surat keputusan DPP Golkar Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015.
Selain Novanto yang ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR untuk menggantikan Ade Komarudin, terdapat tiga nama lain yang tercantum dalam surat tersebut.
Azis Syamsuddin ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi menggantikan Bambang Soesatyo. Kahar Muzakir ditunjuk sebagai Ketua Badan Anggaran menggantikan Ahmadi Noor Supit. Adapun Robert Joppy Kardinal diputuskan tetap menjabat sebagai Bendahara Fraksi.
"Kami mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh pimpinan DPR RI," demikian penggalan bunyi salinan surat yang didapat Kompas.com, Rabu (6/1/2015).
Surat turut ditembuskan kepada Sekjen DPR, anggota DPR yang bersangkutan, dan Kabag Bamus Setjen DPR. Bambang Soesatyo mengaku belum mengetahui mengenai rotasi ini.
Namun, dia menilai, Novanto belum resmi menjabat sebagai pimpinan fraksi dan tak berhak menandatangani surat rotasi.
"Setahu saya, ketua fraksinya masih Ade Komarudin," ucap Bambang.
Bambang mengatakan, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dibahas terlebih dulu dalam rapat pimpinan DPR dan rapat Bamus, lalu diagendakan bahwa pembacaannya dilaksanakan pada sidang paripurna.
Hal itu sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pergantian ketua fraksi belum terjadi sampai hari ini," ucap Bambang.