Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas Siang, e-Paper) Bersamaan Hari Antikorupsi, Pilkada Serentak dijadwalkan 9 Desemmber 2015

12/12/2018



Komisi Pemilihan Umum merencanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama digelar tanggal 9 Desember 2015. Meski demikian, rencana ini masih bisa berubah tergantung dari masukan saat uji publik peraturan KPU yang digelar KPU serta konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rencana tanggal pemungutan suara pilkada serentak digelar 9 Desember 2015 disampaikan oleh anggota KPU, Ida Budhiati, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar KPU, di Jakarta, Rabu (11/3).

Selain Ida, hadir pula memaparkan rancangan peraturan KPU saat uji publik komisioner KPU lainnya. Adapun peserta uji publik datang dari perwakilan partai politik, akademisi dari sejumlah universitas, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.

Ida mengatakan, tanggal pelaksanaan pemungutan suara itu masuk dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain tanggal pemungutan suara, Ida juga memaparkan tahapan-tahapan pilkada serentak yang tertera di rancangan peraturan KPU tersebut. Tahapan pilkada akan dimulai April 2015.

Atas dasar itu, KPU merencanakan semua peraturan KPU, total 10 peraturan, sudah tuntas sebelum pertengahan April atau sebelum tahapan pilkada digelar.

"Uji publik rancangan peraturan KPU akan digelar hari Rabu (11/3) dan Kamis (12/3) besok. Semua usulan dan masukan akan dijadikan bahan untuk perbaikan rancangan peraturan. Selanjutnya, rancangan peraturan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR sebelum peraturan itu diundangkan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Pada hari ini, selain rancangan peraturan KPU soal tahapan, program, dan jadwal, juga dipaparkan rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran data serta daftar pemilih dan rancangan peraturan pencalonan pemilihan.

Hingga siang ini, uji publik masih berlangsung. Dari sejumlah pertanyaan dan masukan yang disampaikan peserta uji publik, mayoritas justru menggugat hal-hal di rancangan peraturan KPU yang sebenarnya sudah diatur di dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang disahkan pemerintah dan DPR, pertengahan Februari lalu.

Hal-hal yang digugat itu, misalnya, terkait dengan rekapitulasi suara yang tidak lagi bertingkat di tempat pemungutan suara (TPS), kemudian desa, tetapi rekapitulasi langsung di tingkat kecamatan. Lalu, penyelesaian sengketa tata usaha negara yang harus melalui badan pengawas pemilu tidak langsung ke pengadilan tata usaha negara.

"Semua masukan dan usulan harus tetap disesuaikan dengan revisi undang-undang pilkada yang disahkan DPR dan pemerintah, pertengahan Februari lalu. Begitu pula isi rancangan peraturan KPU pun harus tetap merujuk ke revisi undang-undang pilkada," kata Husni.

 

link epaper Kompas Siang: http://print.kompas.com/baca/2015/03/11/9-Desember%2c-Pemungutan-Suara-Serentak-Digelar