Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Siang) Kenaikan Harga Elpiji 12 Kilogram Kurang Bijak
Keputusan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram per 1 April 2015 dinilai kurang bijaksana. Kenaikan harga tersebut terjadi beberapa hari setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium. Keputusan menaikkan harga elpiji itu dirasa terlalu terburu-buru.
"Kebijakan (menaikkan harga elpiji 12 kilogram) itu kurang tepat. Pemerintah tidak punya empati. Seharusnya masyarakat diberi jeda untuk bernapas dulu setelah harga BBM (bahan bakar minyak) dinaikkan. Sebaiknya menunggu situasi di masyarakat stabil," kata anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kepada Kompas, Kamis (2/4), di Jakarta.
Menurut dia, harga baru elpiji 12 kilogram (kg) akan semakin menurunkan daya beli masyarakat setelah kenaikan harga BBM 28 Maret lalu.
Selain menurunkan daya beli masyarakat, imbuh Tulus, naiknya harga elpiji 12 kg bakal berdampak pula pada perpindahan konsumen gas tersebut ke elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Elpiji 3 kg disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi konsumen berdaya beli rendah.
Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 8.000 per tabung sehingga harga jual di tingkat agen menjadi Rp 142.000 per tabung. Alasan kenaikan itu adalah naiknya harga gas acuan kontrak Aramco, yang menjadi acuan harga gas internasional, dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Konsumsi elpiji 12 kg per tahun rata-rata 800.000 ton. Jumlahnya masih terbilang jauh lebih kecil ketimbang konsumsi elpiji 3 kilogram yang sebanyak 5,7 juta ton dan masih disubsidi," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro.
Rawan penyelewengan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha berpendapat, naiknya harga elpiji 12 kg akan mendorong perpindahan konsumen ke elpiji 3 kg. Menurut dia, situasi seperti itu tidak dapat dihindari lantaran adanya perbedaan harga yang lebar antara elpiji 12 kg dan 3 kg.
"Ada potensi penyelewengan di lapangan kalau ada perbedaan harga yang lebar untuk komoditas yang sama, tetapi berbeda jenis (12 kg dan 3 kg). Salah satunya ada pengoplosan. Pemerintah harus bisa mengawasi dan mencegah upaya penyelewengan semacam itu," ujar Satya.
Harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkisar Rp 16.000 sampai Rp 20.000 per tabung. Agar distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan skema distribusi tertutup. Skema tersebut menggunakan kartu identitas tertentu untuk masyarakat berdaya beli rendah sebagai bukti saat membeli elpiji 3 kg.
Hanya, skema distribusi tertutup masih sebatas proyek percontohan yang menurut rencana diterapkan pada pertengahan tahun ini di tiga wilayah, yaitu Bali, Batam, dan Bangka Belitung. Realisasi distribusi tertutup direncanakan dapat terwujud tahun depan.
link asli: http://print.kompas.com/baca/2015/04/02/Menaikkan-Harga-Elpiji%2c-Pemerintah-Tidak-Memiliki