Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas Siang) Pasca Surat Permintaan Ketua DPR, Pemerintah Cairkan 157 Miliar untuk Tunjangan Mobil

12/12/2018



Untuk memenuhi fasilitas uang muka bagi pembelian mobil pejabat negara, pemerintah terpaksa menyediakan anggaran tambahan Rp 157 miliar dari APBN Perubahan 2015. Tambahan dana tersebut untuk membayar keseluruhan uang muka bagi 752 pejabat negara jika mereka mengambil mobil baru dengan masing-masing uang muka Rp 210,89 juta.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, pemerintah menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat Rp 94,24 juta per orang.

Uang muka itu sebelumnya berdasarkan Perpres No 68/2010, hanya sebesar Rp 116,65 juta. Namun, setelah terbit Perpres No 39/2015 pada 23 Maret lalu, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210,89 juta. DPR sebelumnnya mengusulkan kenaikan uang muka mobil pejabat itu Rp 250 juta dari sebelumnya Rp 116,65 juta.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, tambahan anggaran Rp 157 miliar tersebut untuk membayar uang muka kendaraan bagi 560 anggota DPR, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 39 hakim agung, 9 hakim konstitusi, 7 anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan 5 anggota Komisi Yudisial.

"Memang jumlahnya sedikit dari segi total nominal APBN-P 2015 kita yang hampir mencapai sekitar Rp 2.000 triliun. Tetapi, jika melihat kondisi kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kita yang masih sangat kurang, dana tersebut sebenarnya sangat diperlukan," tutur Firdaus, Sabtu (4/4).

Firdaus menyebutkan, tambahan dana Rp 157 miliar itu juga hanya untuk kepentingan para pejabat negara, yang minimal sudah memiliki sebuah mobil untuk tugasnya. "Artinya, itu bukan mobil pertama yang mereka miliki. Jadi, untuk apa pemerintah memenuhi keinginan Ketua DPR Setya Novanto menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat meskipun kenaikannya tidak 100 persen seperti yang diinginkan DPR," kata Firdaus.

Tak memberi apa-apa

Sejumlah pejabat negara, sebut saja seperti DPR dan DPD serta para pejabat lembaga negara yang tergolong baru pada 2015 ini, boleh dibilang belum memberikan apa-apa kepada rakyat yang diwakilinya atau yang harus diperjuangkan. Namun, mereka sudah mendapat kenyamanan dan layanan untuk membeli mobil baru terkait dengan fasilitasnya.

"Padahal, rakyat sudah harus berkorban dengan dikuranginya subsidi yang selama ini dinikmati, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan lainnya. Jadi, rakyat dapat apa kalau para pejabat mendapat fasilitas kenaikan uang muka mobil barunya? Pejabat juga berkorban apa untuk rakyatnya?" tutur Firdaus.

Oleh karena itu, Firdaus tak hanya menyayangkan kebijakan kenaikan uang muka bagi mobil baru pejabat, tetapi juga ketidakpekaan dan inkonsistensi Presiden Joko Widodo saat kampanye menjadi calon presiden yang berjanji hidup sederhana dan penghematan serta efisiensi anggaran negara.

Hal senada dengan Firdaus disampaikan pengamat ekonomi Kwik Kian Gie. "Kebijakan Presiden kacau balau. Selama ini, sejak menjadi Presiden, Pak Jokowi justru tak berpihak kepada rakyat, tetapi segelintir pejabat. Selain menaikkan harga BBM, juga memberikan fasilitas uang muka mobil pejabat. Seharusnya Pak Jokowi tidak usah memenuhi keinginan DPR yang meminta uang muka mobil pejabat dinaikkan. Diamkan saja permintaan itu kalau memang Pak Jokowi pro kepada rakyat banyak," katanya.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/Pemerintah-Siapkan-Dana-Tambahan-Rp-157-Miliar-unt