BULAN Oktober 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah ditandatangani oleh Presiden menggantikan UU No 19/2002. Pengesahan ini dilaksanakan untuk mendukung ekonomi kreatif yang merupakan salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia dan sebagai persiapan menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) tahun 2015.

 

UU Hak Cipta 2014 membahas lebih detail isu yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU lama. Sebagai contoh, pembahasan hak ekonomi, hak cipta, dan hak terkait diberi porsi 17 pasal.

Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai kepemilikan hak ekonomi pencipta yang telah dijual putus (sold flat) kepada pihak lain akan beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun (Pasal 18) dan ketentuan yang sama untuk performer lagu dan/atau musik yang telah dijual hak ekonominya (Pasal 30).

UU No 28/2014 juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 19/2002. Salah satunya adalah lama perlindungan hak cipta, yang sebelumnya seumur hidup si pencipta sampai 50 tahun setelah si pencipta meninggal menjadi 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Banyak pula hal baru yang diatur dalam UU Hak Cipta baru ini. UU No 28/2014 melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang bajakan hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan memberikan denda Rp 100 juta kepada yang melanggar ketentuan tersebut.

UU Hak Cipta baru ini juga mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan obyek jaminan fidusia, lembaga manajemen kolektif, serta konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Teknologi informasi

Bab khusus mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam TIK (Pasal 54-56) dalam UU No 28/2014 menjawab keresahan para pemilik hak cipta dan hak terkait pada berbagai aktivitas di internet yang berpotensi melanggar hak mereka. Intinya, pemerintah berhak mengawasi tindakan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait serta menutup seluruh atau sebagian konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang tingkat penggunaan internetnya lebih tinggi, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, ketentuan semacam ini tidak ditemukan dalam UU Hak Cipta mereka.

Di negara-negara tersebut, biasanya pemegang hak cipta berwenang memberitahukan dan meminta kepada pemilik situs web untuk menghilangkan konten yang melanggar hak cipta dan hak terkait miliknya. Penutupan akses situs web yang memiliki konten melanggar hak cipta atau hak terkait memang pernah dilakukan di Inggris dan Uni Eropa, tetapi oleh pengadilan, bukan pemerintah. Contohnya kasus Newzbin di Inggris dan kasus UPC Telekabel melawan Constantin Film Verleih di Uni Eropa.

Beberapa pasal lain dalam UU No 28/2014 juga terkait dengan aktivitas teknologi informasi dan komunikasi. Pasal-pasal itu adalah Pasal 52 dan 53 tentang Sarana Kontrol Teknologi serta Pasal 6 dan 7 tentang Informasi Manajemen Hak Cipta (IMHC) dan Informasi Elektronik Hak Cipta (IEHC).

Sarana kontrol teknologi sudah dimasukkan dalam UU Hak Cipta lama, tetapi UU baru mengaturnya lebih jelas. Sama dengan ketentuan tentang sarana kontrol teknologi, inti dari dua pasal tersebut adalah IMHC dan IEHC berupa informasi mengenai originalitas dari suatu ciptaan dan penciptanya dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak.

Apabila dibandingkan, ketentuan mengenai sarana kontrol teknologi serta IMHC dan IEHC dalam UU No 28/2014, walaupun lebih sederhana, sudah mencakup hal-hal pokok yang tercantum dalam Section 1201 dan 1202 dari Digital Millennium Copyright Act (1997) (DMCA) milik Amerika Serikat.

Akan tetapi, Pasal 52 UU No 28/2014 hanya menyebutkan kepentingan pertahanan dan keamanan, sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan atau ”diperjanjikan lain” sebagai pengecualian.

Section 1201 DMCA mencantumkan serangkaian aktivitas yang dikecualikan dari larangan merusak, memusnahkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi dari suatu ciptaan.

Pengecualian tersebut diberikan kepada perpustakaan, lembaga arsip dan lembaga pendidikan nonprofit, kegiatan pemerintah terkait dengan penegakan hukum dan intelijen, penelitian dalam rangka reverse engineering, enkripsi dan tes keamanan, serta perlindungan terhadap anak di bawah umur dan data personal.

Pasal 47 UU No 28/2014 memang menyebutkan bahwa perpustakaan dan lembaga arsip nonprofit sebagai lembaga yang diperkenankan untuk menggandakan reprografi suatu karya yang dilindungi hak cipta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Namun, ketentuan ini tidak menyebutkan perpustakaan dan lembaga arsip dari larangan merusak, memusnahkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang mungkin diperlukan untuk kegiatan pendidikan dan penelitian. Ketiadaan pengecualian membuat UU No 28/2014 membatasi fungsi sosial hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

Menjadi ironi karena Amerika Serikat yang menangguk banyak keuntungan dari industri berbasis hak cipta dan hak terkait saja tetap menyadari arti penting dari pengecualian tersebut bagi masyarakat. Seharusnya UU No 28/2014 juga mencantumkan pengecualian serupa agar benefit-nya dapat dinikmati masyarakat luas.

Selvie Sinaga

Pengajar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya