Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas Sore) Dualisme DPR Bisa Didamaikan

12/12/2018



”Jalan satu-satunya adalah berdamai melakukan musyawarah mufakat. Jika tidak bisa melakukan musyawarah mufakat, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Refly, Rabu (5/11), di Jakarta.

Menurut dia, dua kubu yang berseteru, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), dalam perebutan jabatan pimpinan DPR, telah melanggar aturan undang-undang (UU) dan Tata Tertib DPR.

Dalam Pasal 232 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dijelaskan, aturan dalam setiap mengambil keputusan dalam rapat harus dihadiri setengah tambah satu. Aturan itu pun diperkuat dalam Tata Tertib DPR Pasal 251 Ayat 1, yang juga dilanggar ketika pengambilan keputusan, salah satunya pengaturan pimpinan alat kelengkapan Dewan dan rapat lanjutan lainnya.

”Keputusan-keputusan yang diambil dualisme pimpinan yang mengklaim sama-sama benar itu tidak sah karena masing-masing kubu hanya mempunyai lima fraksi yang berkembang saat ini,” tuturnya.

Awal munculnya perseteruan tersebut hingga mengemuka ke publik, kata Refly, disebabkan wacana paket yang ada pada UU MD3 setelah revisi menjelang akhir masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014. ”Jika ini terus berlarut-larut, bisa saja salah satu kubu mengajukan peninjauan kembali guna merevisi UU MD3 sehingga dapat dilakukan rapat pemilihan ulang pimpinan alat kelengkapan Dewan sesuai proporsi masing-masing,” paparnya.

Meski demikian, perseteruan tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Pihak petinggi partai mesti melakukan pertemuan untuk membangun komunikasi dan negosiasi guna menemukan titik temu.

Refly mengingatkan, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan wakil-wakil aspirasi rakyat yang merupakan rumah representasi dan kemajemukan masyarakat tidak bisa dikuasai kelompok tertentu. ”DPR itu lembaga rakyat dan tidak bisa dimiliki satu kelompok atau golongan tertentu saja, tapi 560 orang sebagai keterwakilan rakyat. Anggota DPR harus mencerminkan keragaman bangsa dan rasa keadilan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Optimistis

Ketua DPR Setya Novanto optimistis penyatuan dualisme kepemimpinan di DPR bisa selesai dalam waktu satu pekan. Dengan demikian, tugas legislatif diharapkan bisa berjalan dengan baik. ”Ya, mudah-mudahan (pekan ini), mohon doa restu dari masyarakat dan media,” kata Setya, Rabu.

Setya mengemukakan, dari pihak KIH yang diwakili Pramono Anung telah melakukan upaya-upaya lobi untuk memberikan hasil terbaik bagi DPR. Ia mengapresiasi langkah Pramono tersebut dan membuka lebar pintu dialog agar diperoleh hasil terbaik bagi seluruh anggota DPR.

”Pembicaraan terus dilakukan dan kami menghargai apa yang dilakukan KIH dan KMP untuk kepentingan rakyat serta bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dia menilai selama ini tidak ada DPR tandingan, tetapi hanya perbedaan pendapat antaranggota. Karena itu, menurut dia, jalan terbaik akan ditemukan sehingga bisa berjalan dengan baik dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan efektif. ”Ini agar program pemerintahan Jokowi-JK bisa efektif. Kami mencari jalan terbaik,” tuturnya.

Selain itu, menurut dia, pimpinan DPR juga akan mengkaji perubahan komisi-komisi di parlemen agar pemerintahan Jokowi-JK bisa bekerja dengan baik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pada dasarnya tidak ada dualisme dalam kepemimpinan di DPR. Sebab, menurut dia, lembaga legislatif tidak menoleransi adanya perpecahan seperti di lembaga kepresidenan.

”Karena itu, islah dimaknai ayo kita ngobrol sehingga tidak perlu ditakuti semua alat kelengkapan Dewan yang dipimpin kelompok yang dulu rival Pak Jokowi,” katanya.