Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Sore) Paripurna Sahkan Pilkada Langsung
DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang. Pengesahan dua perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 dari 560 anggota DPR, Selasa (20/1).
Semua fraksi di DPR yang berjumlah 10 akhirnya memilih mendengar suara rakyat dengan tetap menyetujui pemilihan kepala daerah digelar secara langsung. Sebelumnya, DPR telah menyetujui undang-undang yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
”Mencermati gelagat yang muncul, DPR dan DPD telah menyetujui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) menjadi UU. Hal ini merupakan wujud dan komitmen DPR membangun demokrasi yang selaras dan konsisten sebagaimana amanat konstitusi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (20/1), di Jakarta.
Menurut Tjahjo, pemerintah juga mencermati masukan dari fraksi dan DPD untuk menyempurnakan pasal-pasal guna meningkatkan kualitas pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. ”Namun, perppu ini sudah dapat dijadikan landasan hukum untuk pilkada,” ujarnya.
Revisi
Setelah menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Pemda menjadi UU, DPR berencana merevisi UU Pilkada.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara terbatas. ”Hanya pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah yang akan direvisi,” katanya.
Draf revisi UU Pilkada, menurut rencana, akan disusun oleh Komisi II DPR. Pembahasan RUU perubahan atas UU Pilkada ditargetkan selesai sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014-2015 berakhir pada 17 Februari mendatang.
Beberapa catatan diberikan dalam interupsi-interupsi saat sidang paripurna berlangsung. Anggota DPR Arwani Thomafi dari PPP menyoroti soal kesiapan yudikatif menuntaskan sengketa pilkada langsung. ”Ketika hanya ada empat pengadilan tinggi, itu sangat riskan karena masing-masing harus dapat menangani potensi 60 sengketa pilkada,” katanya.
Anggota DPR dari Partai Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie, menyepakati revisi terhadap Perppu Pilkada yang telah menjadi UU. ”Namun, harus jelas apa yang direvisi, jangan sampai nanti menjadi permainan lagi. Jangan juga ada perdebatan berkepanjangan,” tuturnya.
Sejumlah masalah
Dalam pandangan mini fraksinya, Senin (19/1), juru bicara Fraksi Golkar Agung Widiyantoro mengatakan, Golkar telah mendengar harapan masyarakat terhadap pilkada langsung. Namun, Partai Golkar pun menyodorkan sejumlah masalah yang harus disikapi.
Pertama, apakah yang diajukan calon kepala daerah ataukah pasangan calon. Kedua, karena pelaksanaan pilkada serentak menuntut waktu yang sama, ada pelaksana tugas kepala daerah yang menjabat cukup lama sehingga dapat menjadi masalah bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Ketiga, penjadwalan tahapan pilkada dinilai terlalu panjang, apalagi apabila ada dua putaran.
Keempat, terkait mampu atau tidaknya pengadilan tinggi untuk menangani begitu banyak sengketa pilkada. Kelima, jeda waktu antara uji publik dan pilkada selama lima bulan dinilai terlalu lama.