Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas Sore) Paripurna Sahkan Pilkada Langsung

12/12/2018



DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang. Pengesahan dua perppu itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 442 dari 560 anggota DPR, Selasa (20/1).

Semua fraksi di DPR yang berjumlah 10 akhirnya memilih mendengar suara rakyat dengan tetap menyetujui pemilihan kepala daerah digelar secara langsung. Sebelumnya, DPR telah menyetujui undang-undang yang memberi kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.

”Mencermati gelagat yang muncul, DPR dan DPD telah menyetujui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) menjadi UU. Hal ini merupakan wujud dan komitmen DPR membangun demokrasi yang selaras dan konsisten sebagaimana amanat konstitusi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (20/1), di Jakarta.

Menurut Tjahjo, pemerintah juga mencermati masukan dari fraksi dan DPD untuk menyempurnakan pasal-pasal guna meningkatkan kualitas pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. ”Namun, perppu ini sudah dapat dijadikan landasan hukum untuk pilkada,” ujarnya.

Revisi
Setelah menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Pemda menjadi UU, DPR berencana merevisi UU Pilkada.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara terbatas. ”Hanya pasal-pasal yang dianggap masih bermasalah yang akan direvisi,” katanya.

Draf revisi UU Pilkada, menurut rencana, akan disusun oleh Komisi II DPR. Pembahasan RUU perubahan atas UU Pilkada ditargetkan selesai sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014-2015 berakhir pada 17 Februari mendatang.

Beberapa catatan diberikan dalam interupsi-interupsi saat sidang paripurna berlangsung. Anggota DPR Arwani Thomafi dari PPP menyoroti soal kesiapan yudikatif menuntaskan sengketa pilkada langsung. ”Ketika hanya ada empat pengadilan tinggi, itu sangat riskan karena masing-masing harus dapat menangani potensi 60 sengketa pilkada,” katanya.

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie, menyepakati revisi terhadap Perppu Pilkada yang telah menjadi UU. ”Namun, harus jelas apa yang direvisi, jangan sampai nanti menjadi permainan lagi. Jangan juga ada perdebatan berkepanjangan,” tuturnya.

Sejumlah masalah
Dalam pandangan mini fraksinya, Senin (19/1), juru bicara Fraksi Golkar Agung Widiyantoro mengatakan, Golkar telah mendengar harapan masyarakat terhadap pilkada langsung. Namun, Partai Golkar pun menyodorkan sejumlah masalah yang harus disikapi.

Pertama, apakah yang diajukan calon kepala daerah ataukah pasangan calon. Kedua, karena pelaksanaan pilkada serentak menuntut waktu yang sama, ada pelaksana tugas kepala daerah yang menjabat cukup lama sehingga dapat menjadi masalah bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Ketiga, penjadwalan tahapan pilkada dinilai terlalu panjang, apalagi apabila ada dua putaran.

Keempat, terkait mampu atau tidaknya pengadilan tinggi untuk menangani begitu banyak sengketa pilkada. Kelima, jeda waktu antara uji publik dan pilkada selama lima bulan dinilai terlalu lama.