Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Sore) Pengukuhan Rekonsiliasi KIH-KMP Belum Jelas, Dijadwalkan Selasa Sore
Dua kelompok fraksi partai politik yang berpolemik di Dewan Perwakilan Rakyat memang sudah menyepakati rekonsiliasi. Namun, hingga Selasa (11/11) siang belum juga ada kepastian kapan kesepakatan itu dikukuhkan atau ditandatangani.
Juru bicara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurul Arifin, mengatakan, kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan ditandatangani hari ini (Selasa, 11/11) pukul 16.00.
”Kami mendapat kabar bahwa Selasa siang ini akan ada pertemuan internal KIH untuk membahas draf perjanjian itu,” kata Nurul.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan, kesepakatan antara KIH dan KMP belum akan ditandatangani hari ini. ”Penandatanganan kesepakatan, pokoknya sebelum hari Kamis (13/11) sudah selesai,” ujar Idrus, Selasa, di Jakarta.
Ia menjelaskan, secara prinsip kesepakatan antara KIH dan KMP sudah selesai. Saat ini, kedua belah pihak tinggal menyelesaikan masalah-masalah teknis. Selain tanda tangan kesepakatan, pimpinan DPR tinggal menunggu penyerahan daftar nama anggota lima fraksi KIH untuk ditempatkan di alat kelengkapan DPR.
Idrus berharap, daftar nama anggota Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Nasdem sudah diserahkan sebelum rapat paripurna pada Kamis mendatang.
Berdasarkan kesepakatan, kelima fraksi itu akan mendapatkan 21 kursi pimpinan komisi, badan, dan majelis di DPR. Sebanyak 16 pimpinan di antaranya merupakan kursi pimpinan tambahan di 11 komisi, empat badan, dan satu majelis.
Secara terpisah, juru runding KIH dalam perdamaian DPR, Pramono Anung Wibowo, juga menjelaskan, perdamaian tinggal menunggu penyelesaian permasalahan-permasalahan teknis. Saat ini, pihak KIH dan KMP terus memfinalisasi draf perjanjian perdamaian.
Meskipun sudah ada kesepakatan antara KIH dan KMP, di internal KIH masih ada ketidaksepahaman. Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Akadrie, ketika dihubungi, mengatakan, belum ada sikap resmi dari Fraksi Nasdem terkait draf perjanjian itu. ”Belum ada persetujuan,” ujarnya singkat.
Dia mengatakan baru akan membahasnya di fraksi siang ini.
Tak ada perubahan
Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak ada perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dalam proses penyatuan dualisme kepemimpinan di parlemen. ”Tidak ada pasal yang diubah,” kata Setya, Selasa, di Jakarta.
Setya menjelaskan, kesepahaman itu dibangun atas dasar kesepakatan bersama antara KIH dan KMP secara bersama-sama. Para pimpinan fraksi dari masing-masing pihak akan menandatangani kesepakatan bersama tersebut.
”Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa) di KMP dan nanti pimpinan fraksi menandatangani bersama,” tuturnya.
Setya menegaskan, kesepakatan itu akan segera ditandatangani tanpa menyebutkan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, Pramono mengungkapkan, pertemuan antara pimpinan KIH dan KMP di ruang Ketua DPR pada Senin menghasilkan tiga kesepakatan.
Pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan berada di dalam alat kelengkapan Dewan (AKD) yang jumlahnya 16 dan tidak ada penambahan. Kedua, akan ada perubahan tata tertib dan UU MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014.
”Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan, tentunya Dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan,” tuturnya.