Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Sudah Ditolak Jokowi, DPR Bersikukuh Ingin Revisi UU Pilkada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menolak usulan DPR RI untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan akan tetap melanjutkan revisi UU tersebut agar dapat mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam pilkada.

Rambe mengatakan, sikap pemerintah untuk menerima atau menolak undang-undang seharusnya disampaikan di forum Badan Legislasi DPR. DPR akan menunggu sikap resmi pemerintah di forum itu.

"Nanti Baleg musyawarah tentu dengan pemerintah dibicarakan ya atau tidak. Forumnya itu di Baleg. Kalau kenyataannya bakal ditolak, tidak apa-apa. Anggota (DPR) sudah ingatkan, kalau tidak revisi dampaknya ini-ini," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Ia tidak mempermasalahkan adanya penolakan sejumlah fraksi di DPR atas revisi UU itu. Menurut dia, pengusulan revisi UU Pilkada bisa dilakukan melalui perorangan anggota DPR. "Pentingnya kita mau ingatkan, yang mau kita ubah ini loh, tidak meluas ke mana-mana. Pilkada tidak akan terganggu. Kenapa harus ubah ini? Karena, nanti antisipasinya pilkada bisa tidak sukses," ujar politisi Partai Golkar pendukung Aburizal Bakrie itu.

Rambe mengingatkan soal dampak akibat absennya Golkar dan PPP dalam pilkada bila pemerintah menolak revisi UU Pilkada. Menurut dia, ketiadaan partai politik tersebut dalam pilkada akan memicu potensi konflik karena jumlah pemilih Golkar dan PPP dari hasil Pileg 2014 sekitar 25 juta pemilih.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menentukan sikap atas usulan revisi UU tersebut. Presiden menyatakan menolak usulan itu.

"Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi. Jadi akan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," ucap Tedjo di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Usul revisi UU Pilkada ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/5/2015), DPR meminta KPU menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR berupaya merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.