Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Surya Paloh: Jika Jadi Jokowi, Saya Segera Lantik Budi

12/12/2018



Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kembali menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2015) siang. Seusai pertemuan itu, Surya mengaku mendukung Komisaris Jenderal Budi Gunawan segera dilantik sebagai kepala Polri.

"Ini kan masalahnya dilantik atau tidak dilantik kan. Kalau saya, saya bilang, saya lantik!" kata Surya kepada wartawan, Kamis.

Surya menyadari bahwa melantik Budi Gunawan yang berstatus tersangka kasus korupsi akan berisiko bagi pemerintahan. Dia menyebut citra pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nantinya akan rusak.

"Ini yang dilematis. Persepsi publik seakan-akan, kok tidak mempertimbangkan ada stempel sebagai tersangka. Tapi, di sisi lain sistem ketatanegaraan kita tidak kalah penting juga," katanya.

Menurut Surya, apabila pemerintah taat pada aturan ketatanegaraan yang ada, Budi Gunawan harus segera dilantik.

Saat ditanyakan permintaan KPK untuk menunda pelantikan Budi Gunawan, Surya menegaskan bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden.

"Oh itu kan KPK, ini terserah Presiden, ikut KPK atau tidak, Presiden kan kepala pemerintahan dan kepala negara juga. Saya pikir Bapak Presiden kita bukan orang yang pro-terhadap korupsi," ujar Surya.

DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis, meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)

Proses selanjutnya ada di tangan Presiden, apakah melantik Budi Gunawan atau tidak.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.