Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Tambahan 1,6 Triliun untuk DPR Mulai Dibagikan

12/12/2018



Badan Urusan Rumah Tangga DPR merinci pembagian anggaran tambahan Rp 1 triliun untuk 560 anggota DPR dan Rp 635 miliar bagi Sekretariat Jenderal DPR. Setiap anggota DPR bisa mendirikan rumah aspirasi di daerah pemilihan dan mendapat tambahan tenaga ahli.

Setiap anggota DPR yang ingin mendirikan rumah aspirasi di daerah pemilihan harus mengajukan proposal kepada Setjen DPR dan akan menerima Rp 12,5 juta per bulan setara dengan Rp 150 juta setahun untuk rumah aspirasi. Mereka yang tak mendirikan rumah aspirasi tak akan mendapat kucuran dana tersebut.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Partai Golkar Roem Kono, Rabu (18/2), di Jakarta, mengatakan, dana rumah aspirasi akan ditransfer kepada anggota DPR melalui Setjen DPR. ”Uang itu ditujukan untuk kepentingan mengelola rumah aspirasi. Bisa dipakai untuk sewa rumah dan biaya operasional rumah, seperti mengisi peralatan, biaya listrik, dan telepon,” kata Roem.

DPR mendapat anggaran tambahan Rp 1,635 triliun sejak
APBN-P 2015 disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (13/2) malam. Kini, akumulasi anggaran DPR tahun 2015 melonjak menjadi Rp 5,192 triliun.

BURT membentuk panitia kerja (panja) dan dua kali rapat untuk merinci alokasi anggaran. Hasilnya, selain Rp 84 miliar yang dialokasikan untuk rumah aspirasi, sekitar Rp 163,5 miliar ditujukan untuk menggaji lima tenaga ahli dan dua petugas administrasi anggota DPR. Adapun sisanya dipakai untuk perawatan gedung DPR, penambahan ruangan di gedung DPR, dan keperluan lain.

”Nanti Sekretaris Jenderal DPR yang akan mengatur lebih rinci alokasinya. Sekjen juga akan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau anggota DPR untuk menambah tiga tenaga ahli dan satu petugas administrasi. Yang penting digarisbawahi, tambahan anggaran ini harus dipakai untuk meningkatkan kinerja DPR,” ucap Roem.

DPR baru saja mengakhiri masa sidang kedua pada Rabu lalu. Menurut Roem, pembagian dana rumah aspirasi sebesar Rp 12,5 juta per bulan itu kemungkinan baru akan diterapkan mulai masa sidang ketiga pada 23 Maret 2015.

Harus transparan

Di sisi lain, rencana alokasi Rp 1,635 triliun tersebut masih belum diketahui anggota DPR di luar BURT. ”Saya belum mendengar bagaimana pembagian dan kontrol terhadap uang ini. Yang pasti, karena ini uang negara, kita harus transparan,” kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Johnny G Plate.

Menurut Johnny, dana rumah aspirasi memang dibutuhkan oleh anggota DPR yang selama ini mengelola rumah aspirasi di daerah pemilihan dengan biaya pribadi. Bahkan, Johnny menilai Rp 12,5 juta per bulan sebenarnya terlalu kecil untuk mengelola rumah aspirasi.

”Keperluannya banyak. Selain sewa rumah, tentunya anggota DPR harus memikirkan kota-kota lain di dapilnya. Padahal, rumah aspirasi hanya ada di satu kota. Bagaimana dengan pengeluaran transportasi untuk menjangkau kota-kota lain itu?” ujar Johnny.

Sebenarnya, anggota DPR juga menerima dana reses Rp 15 juta per aktivitas di dapil. Apabila setiap anggota DPR beraktivitas 10 kali, mereka akan menerima lump sump sedikitnya Rp 150 juta setiap reses.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan, rincian DPR terhadap anggaran tersebut harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Menurut Tama, alokasi anggaran tambahan DPR perlu dikritisi apakah benar-benar ditujukan untuk rakyat. ”Jika tidak terlalu berpengaruh bagi rakyat, sebaiknya dipertimbangkan lagi,” ucap Tama.