Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Tunda Lantik Budi Gunawan, Presiden Diapresiasi

12/12/2018



Langkah Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri diapresiasi. Langkah itu dinilai merupakan jalan terbaik, yang menghormati proses politik di DPR, sekaligus proses hukum di KPK dan aspirasi masyarakat.

”Saya hargai dan hormati keputusan Presiden, begitu juga dengan proses hukum yang terus berlangsung di KPK. Dilantik atau tidak, itu wewenang Presiden, DPR tidak bisa ikut campur. DPR akan mendukung,” kata Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Jumat (16/1).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menambahkan, jika Presiden memutuskan mencalonkan Kepala Polri lain selain Budi, DPR bersedia menjalankan tugasnya mengadakan uji kelayakan dan kepatutan.

Presiden memutuskan menunda melantik Budi sebagai Kepala Polri meski dia telah melalui seluruh tahapan untuk menduduki jabatan itu, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Ini karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah Selasa lalu diumumkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

”Jadi menunda, bukan membatalkan,” kata Presiden dalam pernyataan pers di Istana Merdeka. Ikut mendampingi Presiden adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jenderal (Pol) Sutarman, dan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga mengumumkan memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri. Badrodin yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.

Sebelum memberikan pernyataan, Presiden menggelar pertemuan tertutup dengan mereka, termasuk dengan Budi Gunawan. Namun, saat Presiden memberikan pernyataan kepada wartawan, Budi tidak ikut mendampingi Presiden.

Setelah memberikan pernyataan, Presiden dan Wapres langsung meninggalkan ruangan. Selanjutnya, Sutarman dan Badrodin memberikan pernyataan. ”Mulai detik ini saya melaksanakan keputusan Presiden untuk menyerahkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan Kepala Polri kepada Wakil Kepala Polri yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Kepala Polri,” kata Sutarman.

Sementara itu, Badrodin mengajak seluruh jajaran Polri dan masyarakat untuk membantunya melaksanakan tugas.

Jalan tengah

Saat meninggalkan Istana Merdeka, Budi enggan mengomentari keputusan Presiden yang menunda melantiknya sebagai Kepala Polri. Ia hanya diam dan berlalu tanpa menjawab sedikit pun pertanyaan wartawan.

Menurut Tedjo, keputusan Presiden itu merupakan jalan terbaik atas proses politik dan proses hukum yang sudah berjalan. ”Surat dari DPR (tentang persetujuan pengangkatan Budi sebagai Kepala Polri) sudah dilihat (Presiden) dan proses politik itu dihargai. Kalau (Presiden) langsung tidak mau mengangkat (Budi), tentu di DPR akan ramai,” tuturnya.

Dengan keputusan Presiden itu, lanjut Tedjo, Sutarman tidak lagi berada di jabatan struktural dan masih aktif sebagai anggota Polri hingga pensiun pada Oktober mendatang. Sementara Budi masih tetap menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, mengatakan, apa pun keputusan Jokowi, fraksinya dan fraksi lain di Koalisi Indonesia Hebat tetap mendukung. Langkah Jokowi menunda melantik Budi sebagai bentuk politik jalan tengah.

”Putusan Presiden itu sesuai dengan konstitusi. Ini merupakan langkah terbaik untuk bangsa dan negara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

”Keputusan Presiden itu tidak akan mengganggu kinerja Polri. Ini karena dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 (tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI), Wakil Kepala Polri memiliki wewenang ketika Kepala Polri tidak bisa menjalankan tugasnya dengan berbagai sebab, serta Kepala Polri baru belum dilantik Presiden,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Agus Rianto.

Percepat pengusutan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, KPK menghormati keputusan Presiden menunda melantik Budi sebagai Kepala Polri. KPK meyakini, keputusan itu tak akan mengurangi kerja sama KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi.

Menurut Bambang, KPK akan mempercepat pengusutan kasus korupsi yang disangkakan kepada Budi. KPK akan fokus pada dugaan pemberian hadiah atau janji selama Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.

”Kami sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan kalau jadwal sudah ada, sudah ada saksi potensial yang akan dipanggil,” kata Bambang Widjojanto.

Namun, KPK belum memastikan kapan akan memanggil Budi sebagai tersangka. Biasanya KPK memanggil tersangka kasus korupsi setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasannya mendekati selesai.

Mengenai penahanan terhadap Budi, Bambang mengatakan, hal itu tak bisa dilakukan terburu-buru. Penahanan baru akan dilakukan setelah pemeriksaan perkaranya tuntas. Ini karena begitu tersangka ditahan, maka penyidik memiliki keterbatasan waktu selama 120 hari dalam masa penyidikan.

Kabareskrim diganti

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menyatakan, Komjen Suhardi Alius telah melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dengan Kepala Sekolah dan Staf Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso, kemarin, di Jakarta. ”Ini mutasi jabatan yang wajar terjadi di Polri,” ujar Ronny. Dia menambahkan, Suhardi akan dimutasi ke Lembaga Pertahanan Nasional sebagai sekretaris utama yang menggantikan Komjen Boy Salamudin.

Pengajar Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menyatakan, Komjen Badrodin memiliki tugas berat, yaitu memastikan suksesi kepemimpinan di Polri tidak menimbulkan konflik di lembaga itu.