Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Fahri Hamzah Surati MKD, Minta Perkara Donald Trump Tak Dibuka ke Publik

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Dalam surat tertanggal 17 September 2015 itu, Fahri meminta agar MKD tidak membuka perkara kepada publik perihal dugaan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus," tulis Fahri dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2015).

Menurut Fahri, aturan agar tak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.

Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP, dan Karo Kesekretariatan Pimpinan.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membenarkan surat tersebut. Kendati demikian, Dasco tidak menganggap surat itu sebagai bentuk intervensi pimpinan terhadap MKD. "Wajar Pak Fahri cuma mengingatkan soal tata cara beracara," ucap Dasco.

Dasco merasa bahwa MKD secara kelembagaan selama ini sudah bekerja sesuai tata cara beracara yang diatur UU. Proses perkara seperti jadwal pemeriksaan dibuka ke publik. Namun, materi perkara tetap dirahasiakan. "Mungkin Fahri menilai ada sebagian anggota yang tak mengikuti tata cara beracara tersebut," ucapnya.