Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(kompascom) Hasil Musyawarah KMP: Menolak Penghapusan HMP, Angket, dan Interpelasi yang Diminta KIH

12/12/2018



Koalisi Merah Putih menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh Ketua Umum KMP menggelar rapat selama kurang lebih tiga jam.

"Seakan-akan selama ini beredar akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Setelah kami dalami, kami sampaikan hak tersebut adalah hak yang melekat sesuai konstitusi kepada setiap anggota DPR," kata Hatta usai pertemuan, di kediamannya di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014) malam.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz, dan Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Hadir pula pimpinan DPR Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

"Hak-hak ini diatur dalam konstitusi dan diperkuat oleh Undang-Undang yang ada," ujar dia.

Hatta melanjutkan, jika memang ada pasal-pasal yang mengulang atau redundant terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat itu, maka salah satu pasal bisa saja dicabut atau direvisi.

"Esensinya hak-hak itu melekat yang tidak bisa kita lepaskan dari anggota dewan. Yang bisa kita cabut adalah pasal yang redundant, yang tidak menghilangkan sama sekali hak-hak anggota dewan itu," ujar Hatta.

Hasil ini, lanjut Hatta, akan dilaporkan kepada perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, Sabtu (15/11/2014) besok.

Ketentuan tentang hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.