Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Kejati: Kasus Abraham Masih Dipelajari, Ini Kan Kasus Kecil

12/12/2018



MAKASSAR, KOMPAS.com — Kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad belum juga disidangkan meski berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada 22 September 2015 lalu.

Saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016), Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardi Surachman meminta media untuk menanyakan perkara itu ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar. 

"Belum dilimpah ke pengadilan dan belum tahu kapan. Tanyakan langsung pada Aspidum Kejati Sulselbar," ujar Deddy.

Sementara itu, Aspidum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, yang juga dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pelimpahan berkas perkara Abraham Samad ke Pengadilan. Menurut dia, perkara tersebut masih dipelajarinya.

"Belum dilimpahkan ke pengadilan dan masih kami pelajari. Ini kasus kan kecil, cuma ketokohan nasionalnya saja dan menjadi perhatian. Tidak ada kendala kok. Pokoknya tunggulah," katanya Yusuf.

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas Abraham Samad dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Deddy dan Yusuf mengaku akan segera menyidangkan kasus itu. Bahkan Deddy mengatakan bahwa kasusnya akan disidangkan seminggu setelah pelimpahan berkas perkara dari polisi ke jaksa. 

Abraham Samad merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain dia, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Abraham diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Caranya dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Abraham di Masale, Panakkukang, Makassar.

Dalam surat panggilan, Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.