Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Ketua DPR Bakal Panggil Semua Ketua Fraksi Bahas Kehadiran Legislator

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Ade Komarudin mengaku segera mengundang semua pimpinan fraksi pada masa awal persidangan kedua DPR 2016-2017 untuk membahas sejumlah poin penting.

Persidangan kedua DPR akan dimulai pada Rabu (16/11/2016). Menurut Ade, salah satu yang akan dibahas berkaitan dengan persentase kehadiran anggota DPR yang kian menurun dari masa sidang pertama.

"Kami akan diskusi keras soal itu. Mungkin juga MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan saya undang untuk cari jalan keluar bagaimana masalah ini bisa diselesaikan oleh kita secara sistematis," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2016). Ade menambahkan, solusi terkait kian rendahnya kehadiran legislator adalah sistem yang mengikat. Hal itu juga akan dibahas pada pertemuan nanti.

"Yang pasti harus ada jalan keluar," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, presensi anggota Dewan dalam Sidang Paripurna DPR hanya berkisar 42 persen. Hal tersebut mengacu pada daftar hadir masa sidang pertama tahun 2016-2017 (periode 16 Agustus hingga 28 Oktober 2016).

Berdasarkan data yang dihimpun WikiDPR, dari total 11 rapat paripurna yang digelar pada masa sidang tersebut, rata-rata kehadiran anggota DPR adalah 41,79 persen dari total 560 anggota. Rinciannya, Partai Hati Nurani Rakyat (kehadiran rata-rata 50 persen), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (45,87 persen), Partai Golkar (43,96 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (43,84 persen), dan Partai Demokrat (40,98 persen). Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (40 persen), Partai Amanat Nasional (39,58 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (36,17 persen), Partai Nasdem (36,11 persen), serta Partai Persatuan Pembangunan(35,9 persen).

Angka kehadiran rata-rata pada masa sidang pertama 2016-2017 menurun dari beberapa masa sidang berikutnya. Misalnya, pada masa sidang ketiga periode 2015-2016 (11 Januari hingga 18 Maret 2016) sejumlah 53 persen, masa sidang keempat periode 2015-2016 (6 April hingga 29 April 2016) sejumlah 55 persen, serta masa sidang kelima (17 Mei hingga 28 Juli 2016) sejumlah 45 persen.