Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyarankan pemerintah tidak merevisi aturan atau undang-undang hanya karena pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah diikuti oleh satu pasangan calon.

Saran tersebut disampaikan Ida menyikapi permintaan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi daerah yang tidak memiliki calon lebih dari satu pasangan. (baca:Yakin Tak Ada Calon Tunggal, Jokowi Belum Akan Terbitkan Perppu)

"Kami boleh menyarankan, pesan itu agar ditelaah mendalam dari manfaat sekaligus mudharatnya, sedangkan tahapan ini sedang berjalan kan," ujar Ida dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Ida mengatakan, jika pemerintah merevisi atau mengeluarkan Perppu, maka proses Pilkada yang saat ini tengah berlangsung tidak memiliki kepastian hukum. Padahal, kata dia, proses Pilkadaharus 'clear' sebelum serangkaian pesta demokrasi itu dimulai. (baca: Pengamat: Hukum Parpol yang Tak Mau "Bertarung" diPilkada)

"Kalau tahapan sedang berjalan kemudian kita mengoreksi sistem itu, apakah nanti tidak ada gugatan dari peserta Pilkada yang menggunakan haknya mendaftarkan diri?" ujar dia.

KPU, lanjut Ida, punya tanggung jawab moral agar Pilkada berhasil dan dapat berkontribusi terhadap pembangunan. Ia menyarankan perubahan aturan tidak dilakukan di tengah jalan. (baca: Soal Calon Tunggal Kepala Daerah, Tjahjo Tak Ingin Parpol Disalahkan)

Satu-satunya solusi yang menurut pihaknya relevan adalah mengikuti syarat perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Jika memang masih tak ada calon yang mendaftar hingga tenggat waktu pendaftaran, terpaksa kepala daerah dijabat pelaksana tugas dan Pilkada akan digelar pada 2017.

"Baru pada masa setelah Pilkada, jika ada peraturan yang mau direvisi atau dibatalkan, baik dilakukan," ujar Ida.

Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.

Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada  1-3 Agustus 2015.

Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada pada 2017. (baca: KPU Akan TundaPilkada dengan Calon Tunggal hingga 2017)