Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Menkumham Diminta Terbuka soal Terpidana Korupsi yang Terima Remisi

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta transparan dan membuka siapa saja terpidana yang mendapatkan remisi umum maupun remisi istimewa Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 mendatang.

Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter mengatakan, selama ini Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kurang terbuka mempublikasikan terpidana yang mendapatkan remisi.

"Kita minta informasi bukan cuma nama, tapi kenapa orang ini dirasa berhak mendapat remisi umum dan dasawarsa," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Lalola mengatakan, publik masih kesulitan mengakses informasi tersbut. Oleh karena itu, ia meminta agar Ditjen Pemasyarakatan mengunggah nama-nama terpidana yang menerima remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus.

"Kita harap Kemenkumham mampu kooperatif dengan mengunggah informasi itu ke laman mereka," kata Lalola.

Pemberian remisi tanpa syarat tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1955 tentang pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi RI. Lalola pun meminta keppres itu dihapus, karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana. (Baca: ICW Minta Keppres Pemberian Remisi Dasawarsa Dihapus)

Sebelumnya, Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu. (Baca: 118.000 Napi Bakal Terima Remisi Istimewa pada 17 Agustus)

Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.