Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Industri Domestik Bisa Terdesak?

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk menggenjot konsumsi lewat penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai tidak tepat. Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berdampak signifikan negatif terhadap industri domestik. 

Dia mengatakan, saat ini industri dalam negeri baru mengalami tekanan tinggi high cost economy. Pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan pertama tahun ini juga tidak menunjukkan kabar gembira. “Kalau semakin dibanjiri dengan barang-barang impor, ini justru malah makin mendesak mereka. Malah semakin mengakibatkan keterpurukan mereka, tidak mampu bersaing,” kata Enny dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2015). 

Menurut Enny, kalau tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seharusnya yang mendapatkan insentif adalah impor bahan baku. Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri industri dalam negeri saat ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Bahan baku ini tidak hanya dibutuhkan bagi industri yang berorientasi ekspor saja, melainkan juga untuk pemenuhan pasar dalam negeri.

“Kalau misalnya bahan bakunya relatif menurun biayanya, harapannya harga produk dalam negeri tidak mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sehingga itu justru memelihara daya beli konsumen domestik kita,” jelas Enny. 

Bersamaan dengan penghapusan PPnBM, Kementerian Keuangan juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu, untuk mengimbangi dibebaskannya PPnBM. (baca: PPh Impor Barang Naik Jadi 10 Persen) Kebijakan penaikan tarif PPh Impor menjadi 10 persen dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga barang-barang dari luar diasumsikan tetap mahal kendati PPnBM dihapuskan. 

Namun menurut Enny, kebijakan PPh impor tersebut juga malah membebani importir dan bisa berdampak terhadap biaya produksi barang-barang dalam negeri. Masalahnya, kata Enny, PPh Pasal 22 tidak hanya dikenakan pada impor barang mewah saja melainkan juga impor bahan baku. 

“Jadi, ini mestinya pemerintah itu ‘Menyelesaikan masalah tanpa masalah’. Memang mestinya ada kerja keras yang enggak bisa instan. Jadi yang diberikan insentif itu industri, bukan konsumen,” tandas Enny.