Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Peradi: Peradilan yang Korup Cenderung Korbankan Rakyat Kecil

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi peradilan yang juga melibatkan profesi advokat. Peradilan yang diwarnai korupsi menempatkan rakyat kecil pada posisi lemah.

Ketua Bidang Organisasi Peradi AJ Harris Marbun mengatakan, dampak korupsi peradilan dapat menimbulkan cacat hukum, misalnya hukuman bagi orang yang tidak bersalah. "Pengadilan yang bersih, fair, dan berkeadilan juga menjadi tujuan para anggota Peradi," ujar Harris dalam siaran pers, Sabtu (25/7/2015).

Menurut Harris, korupsi peradilan sangat berbahaya bagi pencari keadilan karena pihak yang tidak bersalah sangat mungkin akan menjadi korban atau dikorbankan. "Peradilan yang korup akan cenderung mengorbankan rakyat kecil yang tidak punya kemampuan finansial, akses dan informasi yang memadai," kata Harris.

Meski demikian, menurut Harris, banyaknya kasus korupsi peradilan yang melibatkan advokat tidak berarti profesi ini korup. Ia mengklaim banyak advokat yang memiliki integritas, independen, dan menjalankan profesinya dengan standar profesionalisme tinggi.

"Upaya untuk membersihkan korupsi peradilan harus melibatkan banyak pihak, tidak mungkin hanya menuntut advokat agar bertindak fair, jujur dan independen jika perangkat hukum lainnya tidak punya komitmen yang sama," kata Harris.

Kasus korupsi peradilan kembali mencuat menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis dan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, OC Kaligis dan Yagari Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Syamsir Sofian.