Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Remisi untuk Koruptor Tidak Disamaratakan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, terpidana korupsi bisa saja memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pemberian remisi tidak disamaratakan untuk semua napi korupsi.

Indriyanto mengatakan, hal itu berlaku juga bagi terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Andai benar Nazaruddin dan lain-lain memperoleh remisi, berarti mereka telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).

Dalam proses pemberian remisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan surat permintaan rekomendasi kepada lembaga yang menangani terpidana, antara lain KPK, sebagai salah satu pertimbangan pemberian remisi. Indriyanto mengatakan, ia belum mengetahui apakah KPK telah menerima surat tersebut.

"Saya belum mendapat laporan dari unit terkait," kata Indriyanto.

Indriyanto tidak dapat memastikan apakah nantinya KPK akan memberikan rekomendasi tersebut. Menurut dia, KPK akan mempertimbangkannya tergantung kasus dari terpidana tersebut.

"Sangat tergantung subyek pemohon dan persyaratan dari PP-nya. Jadi case by case basis, tidak bisa digeneralisasi," kata Indriyanto.

Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, mengajukan remisi atas nama Nazaruddin, Emir, dan Dada. Saat ini, kata Akbar, pengajuan remisi tersebut masih diproses di Ditjen Pemasyarakatan. (Baca Remisi Hari Raya Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis Masih Diproses)

"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK-nya," ujar Akbar.

Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99/12 itu, setiap narapidana termasuk terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi jika dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi juga bisa diberikan jika napi tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, para terpidana korupsi di atas harus melewati sejumlah proses. Usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui KPK melalui surat rekomendasi.

"Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," kata Akbar.

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Adapun Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.