Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Revisi RUU Jasa Konstruksi, Etika Profesional Wajib Ada

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali, mengingat Indonesia akan menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Mayarakat Universitas Indonesia Mohammed Ali Berawi, mengatakan saat ini, para ahli konstruksi di luar Indonesia sudah berbicara soal etika profesional.

"Di seluruh negara maju, semakin bagus pembangunan, semakin bagusprofessional ethic (etika profesional). Etika profesional ini biasanya tertuang dalam kontrak," ujar Ali saat Forum Group Discussion (FGD) Telaah Urgensi RUU Arsitek dan RUU Jasa Konstruksi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ali menuturkan, jika MEA diterapkan dan pelaku konstruksi asing memasuki Indonesia, mereka akan kebingungan dengan regulasi yang ada. Oleh sebab itu, butuh penguatan sistem, dan mekanisme. Lebih baik lagi, jika ada badan yang memutuskan sesuai kadar kontekstual masalah.

Selain itu, perlu ada penambahan pasal dalam RUU tersebut terkait kejujuran, keadilan dan integritas pelaku konstruksi. Dia mencontohkan, misconduct atau kelakuan buruk perusahan di Amerika Serikat yang masih tinggi. Kelakuan buruk ini bisa terjadi antara perusaahaan terhadap pekerja, perusahaan pada proyek, dan perusahaan terhadap beberapa pihak.

"Ambil contoh kesehatan dan keselamatan kerja (K3) apakah sudah sesuai aturan atau belum, apakah penerapannya maksimal atau belum. Kalau tida, bisa menyebabkan misconduct," kata Ali.