Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Soal Kasus Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memanfaatkan sisa kuota haji nasional pada 2010-2012 tanpa mengikuti aturan sebagaimana mestinya. Alih-alih mengisi sisa kuota dengan jamaah haji yang masih dalam daftar antrean, Suryadharma malah mengutamakan calon jamaah haji yang diusulkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI.

"Terdakwa selanjutnya menyetujui permintaan dari anggota DPR RI, instansi terkait maupun perorangan untuk memberangkatkan calon jamaah haji yang tidak berdasarkan antrean sesuai nomor porsi," ujar Jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). 

Pada tahun 2010, kuota haji nasional sebesar 221 ribu jamaah. Sementara sisa kuotanya sebesar 1.618 jamaah. Suryadharma kemudian memasukkan 288 jamaah usulan Komisi VIII DPR RI dalam sisa kuota tersebut. 

Hingga batas akhir waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, hanya 161 orang jamaah yang telah melunasinya meski belum dapat diberangkatkan tahun 2010. Agar dapat diberangkatkan, Zainal Abidin Supi selaku Direktur Pelayanan Haji mengganti nomor porsi jamaah haji tersebut dengan nomor porsi baru. 

"Pemberangkatan 161 jamaah haji tanpa berdasarkan antrean nomor porsi mengakibatkan nilai manfaat setoran BPIH yang telah mereka setorkan hanya senilai Rp 139.772.527," kata jaksa. Jumlah tersebut belum cukup membayar biaya tidak langsung seperti biaya penerbangan petugas kloter, general service, dan biaya operasional yang seharusnya Rp 872.347.537. 

Untuk menutupi kekurangan itu, Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto, atas persetujuan Suryadharma, menggunakan BPIH yang telah disetor calon jamaah haji lain yang masih dalam antrean sebesar Rp 732.575.010

Sementara itu, pada tahun 2011, Slamet menambah sisa kuota haji untuk anggota Komisi VIII DPR RI dibandingkan tahun sebelumnya. Akhirnya, anggota DPR, khususnya Komisi VIII, ramai mengusulkan keluarga dan koleganya untuk mengisi sisa kuota haji tahun 2011. 

Pada tahun itu, kuota haji 212 ribu orang, sementara sisanya mencapai 1.614 kursi. Secara total, ada 639 calon jamaah haji yang diusulkan, dan 441 di antaranya usulan DPR RI.

"Pemberangkatan 639 jamaah haji tanpa berdasarkan antrean nomor porsi mengakibatkan nilai manfaat setoran BPIH yang telah mereka setorkan hanya senilai Rp 495.237.197," kata jaksa. 

Sama seperti tahun sebelumnya, Suryadharma menutupi kekurangan biaya tidak langsung dengan menggunakan BPIH yang disetorkan jamaah haji lain yang masih dalam antrean sejumlah Rp 4.173.336.565. 

Sistem yang sama juga berulang pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012. Bedanya, pada tahun tersebut diputuskan adanya penggelapan usia calon jamaah haji. "Dari yang berusia 60 tahun diubah menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan haji yang diusulkan anggota DPR," tutur jaksa. 

Dampaknya, sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jamaah haji yang masih dalam daftar antrian. Perbuatan Suryadharma tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1.821.698.840. 

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.