Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kontan) BURT DPR: Selain dana bangun dapil ( #bansosDPR ), DPR rencanakan gedung baru

12/12/2018



DPR RI kembali mewacanakan pembangunan gedung baru. Alasannya, gedung yang ada saat ini dianggap sudah melebih kapasitas. 

"Kapasitas Nusantara I itu sudah tidak memadai. Saya sangat khawatir banyak anggota DPR yang tidak ingin berkantor di situ," kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Roem Kono, di sela-sela kegiatan presss gathering DPR, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/3). 

Roem Kono mengaku sudah sering menerima keluhan, baik dari anggota DPR, karyawan, staf ahli, hingga tamu yang datang ke Gedung DPR. "Kita sangat khawatir ya, karena itu sudah hampir 5.000 orang yang masuk ke situ. Itu baru pegawai yang tetap. Belum tamu yang datang. Nunggu lift saja. Waduh," ujar dia. 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, nantinya akan disusun terlebih dahulu rencana strategis 2015. Setelah itu, barulah anggaran pembangunan gedung baru bisa disusun dan dketahui besarannya. DPR akan bekerja sama dengan Universitas Indonesia untuk membuat grand design pembangunan gedung baru ini. 

"Akan diperbaiki dulu semuanya. Mungkin kalau tidak cukup, baru akan dilakukan pembangunan baru," ucapnya.

Sebelum kembalinya wacana (kembalinya diusulkan) Gedung Baru untuk DPR, BURT juga mewacanakan Dana Pembangunan Dapil atau bagi beberapa pihak disebut Bansos DPR.

Ada agenda tambahan dalam sidang-sidang paripurna DPR periode 2014-2019, jika dibandingkan sidang paripurna DPR periode sebelumnya. Sidang paripurna DPR periode ini selalu diakhiri dengan agenda penyampaian usulan program pembangunan daerah pemilihan oleh para anggota DPR.

Dalam satu kali rapat paripurna, ada 20-30 usulan program pembangunan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan para anggota DPR. Usulan itu pertama kali diajukan pada rapat paripurna 15 Januari lalu.

Saat itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, pengajuan usulan program pembangunan dapil merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 80 UU itu menyatakan, salah satu hak anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.

Hak itu merupakan hak baru yang dimiliki anggota DPR. Pemberian hak itu muncul di tengah pembahasan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 oleh DPR periode 2009-2014. Dalam draf awal RUU tersebut, ketentuan itu tidak masuk atau tidak diusulkan.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 Benny K Harman menuturkan, adanya hak tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik mafia anggaran di parlemen.

Dana pembangunan dapil sebenarnya sudah pernah diusulkan Fraksi Partai Golkar (F-PG) pada tahun 2010. Saat itu, F-PG mengusulkan pengalokasian dana pembangunan sebesar Rp 15 miliar untuk tiap anggota DPR. Anggaran itu akan dimanfaatkan anggota DPR untuk membiayai pembangunan, di dapilnya. Namun, usulan itu gagal dibahas karena banyaknya protes dari masyarakat.

Wacana itu kembali mengemuka saat maraknya isu mafia anggaran sekitar tahun 2012. Kala itu sejumlah anggota DPR 2009-2014 berpandangan, mafia anggaran bisa dicegah dengan melegalkan praktik yang selama ini dianggap menyimpang, misalnya, dengan memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengusulkan program pembangunan untuk dapilnya.

 

link asli:

http://nasional.kontan.co.id/news/dpr-wacanakan-pembangunan-gedung-baru

http://wikidpr.org/news/kompas-wacana-bansos-dpr-3-10-miliar-tiap-anggota