Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kontan) I Made Urip Tolak Wacana Beras Miskin diganti E-Money
Rencana pemerintah mengubah skema pemberian beras untuk keluarga miskin (Raskin) dengan e-money mendapat penolakan dari para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
I Made Urip, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menuturkan, bila penyaluran raskin dihapus, stabilitas harga beras di tingkat petani bisa terganggu. Pasalnya, selama ini, Bulog berperan sebagai perusahaan negara penyerap beras produksi petani dengan harga pembelian yang dipatok pemerintah.
Saat ini, harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah petani berada di kisaran Rp 3.640 per kilogram. Dengan patokan HPP itu, petani akan mendapatkan jaminan bila harga gabah anjlok.
Selain untuk komersial, beras petani yang diserap Bulog juga untuk kebutuhan raskin. Saat ini, stok beras di Bulog mencapai 1,6 juta ton. Dengan stok sebanyak itu, Bulog siap menyalurkan raskin.
Nah, bila tidak ada jaminan pembelian beras, harga gabah petani akan anjlok. Apalagi, hak rakyat untuk mendapatkan harga pangan yang murah, aman serta tersedia dengan baik, sudah menjadi tugas negara. "Kalau pasokan pangan terganggu, maka keamanan negara terganggu. Itu fungsi Bulog," kata Urip, pekan lalu.
Wakil ketua Komisi IV DPR, Herman Khoiron menambahkan, bila raskin diubah menjadi uang atau dalam bentuk e-money, program itu sama saja dengan bantuan pendanaan lainnya yang diberikan pemerintah. "Jadi, e-money boleh diberikan, asalkan raskin tetap disalurkan," kata Herman.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk tiga bulan pertama tahun ini, program raskin akan diberikan dalam bentuk beras. Setelah itu akan dievaluasi apakah masih akan menggunakan skema serupa atau dirubah menjadi menggunakan e-money.
Pada tahun ini, program raskin akan dijalankan selama 12 bulan dengan anggaran sebesar Rp 18,8 triliun. Program raskin ini menyasar sebanyak 15,5 juta kepala keluarga (KK). Jumlah raskin yang diberikan untuk satu keluarga sebanyak 15 kg per bulan. Beras raskin tersebut harus ditebus dengan harga Rp 1.600 per kg. Beras yang akan diberikan dalam program raskin adalah beras jenis medium.
Mengutip data Kementerian Sosial, realisasi subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahun 2014 mencapai 94,65% dari pagu anggaran sebanyak Rp 18,16 triliun. Sedangkan untuk realisasi fisik penyaluran raskin sebanyak 99,26% dari pagu yang ditetapkan selama tahun 2014 sebesar 2,7 juta ton.