Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) 3 Poin Revisi UU Migas Selepas Reses

12/12/2018



Pembahasan revisi UU Migas rupanya terganjal masa reses anggota Dewan. Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, mengaku baru akan memulai pembahasan revisi beleid tersebut setelah masa reses berakhir. "Kami langsung angkat suara dan memanggil pihak-pihak yang terkait, kata Kardaya di kompleks DPR, kemarin.

Menurut Kardaya, ada tiga poin utama yang bakal dibahas. Poin pertama adalah pembahasan lembaga pengawas kegiatan hulu migas, yang saat ini diserahkan kepada SKK Migas selaku lembaga ad hoc. Ini adalah dampak dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012. Untuk soal pengawasan, Kardaya menawarkan dua opsi, yakni ada lembaga baru di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, "Atau pengawasan diserahkan kepada Pertamina, ujarnya.

Pembahasan kedua adalah pengaturan kontrak kerja sama pengelolaan blok migas yang telah habis masa berlakunya. Menurut Kardaya, perusahaan migas pelat merah, seperti Pertamina atau Perusahaan Gas Negara (PGN), wajib menerima pengelolaan dari perusahaan swasta atau asing yang kontraknya telah selesai. Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah. "Seharusnya diatur UU Migas agar tidak gampang diubah-ubah. ucapnya.

Poin ketiga adalah alih fungsi pengawasan pengadaan bahan bakar minyak yang selama ini dilakukan BPH Migas kepada Pertamina. Nantinya, BPH Migas hanya bertugas sebagai pengatur pengadaan dan pengawasan (regulator body)