Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Demi Tak Diganggu Lagi Penyidiknya, Pimpinan KPK Barter Kasus BG

12/12/2018



Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaun suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Markas Besar Kepolisian RI berencana menunda penyelidikan sejum-lah kasus yang mclibatkan pctinggi dan pegawai KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berdalih penghentian penyelidikan tersebut untuk meredam konflik lombaganya dengan KPK.

"Untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, jalan terus," kata Badrodin seusai rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penghentian penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan penyidikan pimpinan KPK berjalan lancar.

Kasus itu melibatkan dua po-mimpin KPK yang kini nonaktif, yaitu Abraham Samad-tersang-ka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgu-naan wewenang-serta Bambang Widjojanto, tersangka kasus kesak-sian palsu. Badrodin menganiuk saat ditanya soal kasus dua Wakil Ketua KPK, Zulkamain dan Adnan Pandu Praja, yang ditunda penye-lidikannya. Zulkamain dituduh menerima gratifikasi dan Adnan dituding merebut saham perusaha-an tambang secara ilegal.

Seorang pejabat di KPK mengatakan penghentian penyelidikan kususyang melibatkan para pctinggi dan staf lembaganya merupakan barter dengan kasus Budi Gunawan. Menurul dia, barter itu dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo senin pekan lalu. Petinggi KPK. kata dia, ingin pclimpahan kasus Budi menjadi portimbangan bagi polisi untuk berhenti KPK.

Masalahnya, kata sumber tersebut, polisi menganggap pengusutan kasus yang melibatkan Abraham Samad merupakan "harga mati". "Pimpinan KPK tak menyerah, dan meminta agar para pegawai dan penyidiknya tak diganggu lagi," kata dia.

Kriminalisasi terhadap KPK tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga penyidik dan staf. Novel Baswedan, penyidik KPK, ditetap-kan menjadi tersangka dalam kasus perbuatan yang menyebabkan luka berat, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Direktur Penyelidikan KPK Ary Widyatmoko dilaporkan ke polisi karena ikut menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Begitu pula Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, yang menghadapi kubu Budi dalam sidang praperadilan.

Keputusan pemimpin KPK melimpahkan kasus Budi demi menyelamatkan para penyidik dan stafnya juga diketahui para pegawai lembaga tersebut. Tcik terima dengan keputusan itu, pegawai KPK menggelar unjuk rasa kemarin. "Kami menganggap kasus para penyidik terlalu kecil untuk dibarter dengan kasus Budi yang sangat besar," ujar seorang pegawai.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan curiga terjadi barter kasus Budi Gunawan. "Jangan-jangan pimpinan memang mengusung agenda menghentikan kasus Budi,"ujamya

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki enggan berkomentar soal tudingan barter kasus tersebut Sedangkan Wakil

Ketua KPK Johan Budi S.E mem-bantah ada barter."Tak ada barter, ujarnya Kepada Tempo, Badrodin juga menampik adanya konflik dengan KPK. "KPK tak bisa tangani kasus itu (Budi Gunawan). Jadi di mana barternya?"kata calon Kepala Polri itu.